Anggota Polsek Sumberrejo, Aktif Sosialisasikan Maklumat Kapolres Bojonegoro
Senin, 09 September 2019 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Setelah Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengeluarkan maklumat, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menjaga ketenangan di bulan Suro 1441 H, Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi bersama anggota, mulai Senin (09/09/2019), secara aktif mensosialisasikan maklumat tersebut kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.
Selain mensosialisasikan maklumat tersebut melalui para Bhabinkamtibmas dan anggota, pihaknya juga melakukan sosialisasi maklumat kapolres tersebut melalui pemasangan spanduk di tempat-tempat yang strategis, termasuk di sekretariat perguruan silat, agar masyakat dan warga perguruan silat, bisa membaca dan mengatahui tentang maklumat Kapolres Bojonegoro tersebut.
Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi bersama anggota, sosialisasikan maklumat Kapolres Bojonegoro kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sumberrejo. Senin (09/09/2019)
Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi kepada media ini pada Senin (09/09/2019) siang mengungkapkan bahwa setelah terbitnya maklumat Kpolres tersebut, pihaknya segera melaksanakan apa yang telah menjadi atensi dan perintah Pimpinan Polres Bojonegoro tersebut, salah satunya yaitu mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat, khususnya yang akan melaksanakan kegiatan suronan atau bulan muharam.
Dirinya bersama seluruh anggota Polsek Sumberrejo segera memberikan imbauan kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, agar mematuhi imbauan Kapolres Bojonegoro yang dikeluarkan melalui maklumat tersebut.
"Kami telah memerintahkan Bhabintamtibmas dan anggota agar mensosialisasikan maklumat tersebut kepada agar masyarakat mengetahui dan memahami maklumat Kapolres tersebut," ucap Kapolsek AKP Imam Kanafi.
Anggota Polsek Sumberrejo, saat memasang spanduk maklumat Kapolres Bojonegoro di wilayah hukum Polsek Sumberrejo. Senin (09/09/2019)
Hal tersebut agar masyarakat yang akan merayakan datangnya bulan suro atau bulan muharam dapat bersama-sama menjaga siatuasi keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan masing - masing tanpa mengganggu masyarakat lain akan beraktifitas.
"Maklumat ini demi keamanan dan ketertiban bersama dan setiap gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh masyarakat akan memiliki konsekuensi hukum tentunya," tutur Kapolsek mengimbuhkan.
Anggota Polsek Sumberrejo, saat memasang spanduk maklumat Kapolres Bojonegoro di wilayah hukum Polsek Sumberrejo. Senin (09/09/2019)
Adapun isi maklumat tersebut adalah sebagai berikut:
1).Pelaksanaan kegiatan sakral di bulan Suro dilarang melakukan Konvoi kendaraan R2 maupun R4 atau lebih (kecuali telah mendapatkan ijin).
2).Pelaksanaan kegiatan masyarakat umum selama bulan Suro agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, ketenangan dan kenyamanan masyarakat lainnya.
3).Setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menghadirkan massa agar mengajukan Permohonan ijin kepada Polres Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan keramaian Umum, Kegiatan masyarakat lainnya Dan Pemberitahuan Kegaitan Politik. (red/imm)