Polisi Beri Pengamanan Eksekusi Tanah di Sumberrejo Oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro
Selasa, 10 Desember 2019 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (10/12/2019) pagi, laksanakan eksekusi sebidang tanah pertanian atau sawah, SHM Noomor 989, dengan 5.695 meter persegi yang terletak di Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, antara Pemohon Eksekusi TF, warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan melawan Termohon Eksekusi SR, warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dedik Styo SH didampingi Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bojoneggoro, Udin Wahyudin.
Sementara, untuk pengamanan jalannya proses eksekusi tersebut, tampak anggota kepolisian gabungan dari Polsek Sumberejo dan Polres Bojonegoro, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi.
Pantauan awak media ini di lapangan, pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan kedatangan tim eksekutor di Balai Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Setelah itu, dilanjutkan menuju ke lokasi obyek eksekusi.
Sesampai di lokasi obyek yang akan dieksekusi, dilakukan pembacaan Penetapan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, Nomor: 2/Pdt.Eks/2019/PN oleh Juru Sita, Dedik Setyo, yang dilanjutkan denganpengukuran ulang dan pemasangan patok pembatas. Dan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan tertib, tanpa ada perlawanan dari pihak termohon.
Eksekusi sebidang tanah pertanian atau sawah, SHM Noomor 989, dengan 5.695 meter persegi yang terletak di Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo Bojonegoro, oleh PN Bojonegoro Selasa (10/12/2019)
Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi usai memimpin jalannya pengaman eksekusi tanah tersebut menuturkan bahwa
eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2019/PN, antara Pemohon Eksekusi TF, warga Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, sebagai pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kas Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, melawan Termohon Eksekusi SR, warga Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
"Telah dilaksanakan pengamanan eksekusi terhadap sebidang tanah pertanian atau sawah SHM nomor 989, dengan luas 5.695 meter persegi, yang terletak di Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan bahwa dalam pengamanan tersebut, dirinya telah memberikan arahan kepada anggota yang akan melakukan pengamanan agar dalam melakukan pengamanan tetap mengedepankan pola pengamanan yang humanis dan pendekatan secara soft terlebih dahulu.
Selain itu, Kapolsek juga telah membagi tugas kepada anggota pengamanan agar semua objek pengamanan bisa diamankan secara maksimal dan eksekusi berjalan dengan lancar.
“Kita kedepankan cara yang humanis dan memanusiakan manusia. Kita juga harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin. Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kapolsek.
Selain tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Bojonegoro bersama anggota pengamanan dari Polsek Sumberrejo dan Polres Bojonegoro, tampak turut hadir dalam eksekusi tersebut petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro; Perwakilan Pemohon Eksekusi, yang diwakili oleh kuasa hukumnya; dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa Prayungan. (red/imm)