Berduaan di Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Bojonegoro Diamankan Satpol PP
Sabtu, 28 Desember 2019 10:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jelang malam pergantian tahun, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (27/12/2019) malam, menggelar operasi cipta kondisi atau razia, ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sepasang muda-mudi, yang tanpa ikatan pernikahan, didapati sedang berduaan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 botol atau sebanyak 1,5 liter minuman keras jenis arak dan seperangkat alat karaoke dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Sumberrejo.
Petugas saat laksanakan razia di wilayah Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro. Jumat (27/12/2019) malam.
Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto SSTP MM, bahwa dalam kegiatan operasi tersebut, dirinya bersama 6 anggota Satpol PP, mengawali operasi degan patroli di wilayah seputaran dalam kota Bojonegoro.
Adapun sasaran razia yaitu warung remang-remang yang terindikasi menjual minuman keras (miras) dan membuka layanan karaoke, serta kamar kos yang ditempati pasangan tanpa ikatan perkawinan.
"Kegiatan kami awali dengan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke di dalam Kota Bojonegoro, namun hasilnya nihil karena tutup." kata Benny Subiakto, Sabtu (28/12/2019) pagi.
Beny menjelaskan bahwa setelah melakukan patroli di wilayah dalam kota Bojonegoro, kegiatan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Sumberrejo dan petugas mendapati sebuah warung remang-remang yang terdapat karaokenya, sehingga petugas langsung menutup secara paksa kegiatan karaoke di warung tersebut, sekaligus mengamankan atau menyita peralatan karaoke berupa 2 unit player VCD berikut flshdisk dan menyita 2 botol atau sebanyak 1,5 liter minuman keras jenis arak dari warung tersebut.
"Untuk pemilik warung kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, kepada yang bersangkutan diwajibkan untuk laporan ke kantor Satpol PP pada hari senin tanggal 30 Desember 2019," tutur Benny Subiakto.
Benny menambahkan bahwa setelah melakukan razia di wilayah Kecamatan Sumberrejo, pihaknya melanjutkan kegiatan razia rumah kost di wilayah Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Di tempat tersebut petugas mendapati sepasang muda mudi yang tanpa ikatan pernikahan sedang berada di salah satu kamar kos.
"Sepasang muda-mudi yang tanpa ikatan pernikahan tersebut kami dapati berada di salah satu kamar kos," kata Benny.
Adapun identitas kedua muda-mudi tersebut berinisial LJS, pemuda asal Kecamatan Bojonegoro Kota dan pasangannya ITN, seorang remaja putri asal Kecamatan Kapas.
"Sepasang muda-mudi tersebut selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakulan pendataan dan pembinaan. Untuk penjaga kos atau pemilik kos juga kami lakukan pembinaan," tutur Benny,
Masih menurut Beny, bahwa pihaknya secara berkala akan terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), dengan melakukan operasi di sejumlah tempat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami akan terus lakukan operasi penyakit masyarakat di Kabupaten Bojonegoro,” pungkas Beny. (dan/imm)