BPN Bojonegoro Bagikan 841 Sertifikat Program PTSL pada Warga Desa Kalitidu
Selasa, 14 Januari 2020 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kantor Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Bojonegoro kembali serahkan 841 sertifikat, kepada warga penerima program sertifikat massal melalui Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro
Acara yang berlangsung di balai desa setempat tersebut dihadiri, Kasi Infrakstruktur Pertanahan, BPN Bojonegoro, H Moch Choiri SH MKn; Sekcam Kalitidu, Iwan Sopiyan ST; Kapolsek Kalitidu, AKP Wiwin Rusli SH; Danramil Kalitidu, Kapten Jamari; Kepala Desa Kalitidu, Tarmuji, dan tamu undangan lainnya serta para warga penerima program sertifikat massal melalui Program PTSL.
Penyerahan sertifikat kepada warga penerima program sertifikat massal melalui Program PTSL di Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Bojonegoro. Selasa (14/01/2020)
Kasi Infrakstruktur Pertanahan, BPN Bojonegoro, H Moch Choiri SH MKN mengatakan, bahwa pembagian sertifikat di Desa Kalitidu ini adalah program PTSL tahun 2019.
"Ada sebanyak 841 sertifikat hari ini yang dibagikan. Diharapkan dengan sudah diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah, akan mengurangi konflik serta dapat meningkatkan perekonomian rakyat." kata Moch Choiri.
Moch Choiri juga menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diharapkan dapat dipergunakan untuk pengembangan modal usaha, dengan memanfaatkan sertifikat hak atas tanah sebagai jaminan kredit di bank, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu manfaat bagi masyarakat penguatan terhadap kepemilikan hak atas tanah, sehingga menekan atau mengurangi potensi masalah yang ada, manfaat lain adalah untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan, melalui akses reform bagi pemerintah desa.
"Selain itu mengurangi adanya potensi konflik terkait dengan masalah status tanah, dan memberikan informasi database terkait dengan status tanah yang akurat dan cepat." kata Moch Choiri.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalitidu, Iwan Sopiyan ST, menjelaskan bahwa PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukim dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
"Program ini dilaksanakan sebagai hasil kerjasama dari Pemerintah Pusat (BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro." kata Iwan Sopiyan ST
Iwan Sopiyan juga menyampaikan bahwa untuk Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu, jumlah bidang tanah yang disertifikatkan melalui Program PTSL berjumlah 841 bidang tanah.
"Dengan adanya sertifikat tersebut nantinya masyarakat desa Kalitidu yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendamping usaha, yang berdaya dan berhasil guna, bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat." kata Iwan Sopiyan ST. (dan/imm)