Satpol PP Bojonegoro Amankan 10 Anak Jalanan, Satu di Antaranya Bawa Balita Usia 2,5 Tahun
Senin, 20 Januari 2020 20:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (20/01/2020) siang, laksanakan razia terhadap anak jalanan atau yang sering disebut anak punk, yang sedang mangkal di beberapa persimpangan jalan di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam razia tesebut, anggota mengamankan seorang anak jalanan yang didapati sedang mengamen di pertigaan Jalan Gajah Mada dan Jalan Mugnisidi.
Selanjutnya, saat menggelar razia di perempatan Pasar Desa Sumberrejo, petugas mengamankan 9 anak punk, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, yang salah satu dari anak punk tersebut didapati sedang membawa balota berusia 2,5 tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto SSTP MM, kepada awak media ini menuturkan bahwa kegiatan patroli atau razia tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu terkait adanya anak jalanan atau anak punk yang mengamen di sejumlah persimpangan jalan di Kabupaten Bojonegoro.
"Ada beberapa aduan masyarakat yang merasa resah akan keberadaan anak punk, sehingga kami langsung mengadakan razia," ucap Beny Subiakto SSTP MM, Senin (20/01/2020) sore.
Petugas Satpol PP Bojonegoro, saat lakukan pembinaan anak jalanan atau anak punk, yang didapati sedang mangkal di perempatan Pasar Desa Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Senin (20/01/2020)
Beny mengatakan bahwa keberadaan anak punk yang sering mangkal di persimpangan-persimpangan jalan tersebut selain meresahkan masyarakat, karena kerap kali mengamen dan meminta uang kepada pengemudi kendaraan, juga sangat membahayakan para pengguna jalan. Selain itu, keberadaan anak punk, khususnya yang ada di perempatan Sumberrejo tersebut, dirasa mengganggu warga sekitar.
"Ternyata benar, setelah kami lakukan pengecekan, kami mendapati seorang anak punk di dalam kota Bojonegoro dan 9 anak punk yang sendang mangkal di perempatan Sumberrejo. Salah satu di antaranya membawa anak berusia 2,5 tahun," tutur Beny Subiakto SSTP MM, Senin (20/01/2020) sore.
Adapun identitas anak jalanan yang terjaring razia di pertigaan Jalan Munginsidi Bojonegoro berinisial AS (24), warga Desa Sumberjo Kecamatan Malo. Sedangkan 9 anak jalanan yang terjaring razia di perempatan Pasar Desa Sumberrejo, yaitu 4 orang laki-laki, masing-masing NHK (21) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo; MIR (17) warga Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban; FAA (16), warga Desa Semenpingir Kecamatan Kapas; MR (19) warga Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras.
Dan 5 orang perempuan, masing-masing YM (15) dan SIR (16), keduanya warga Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras; DI (16) warga Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban; ND (16) warga Desa Senori Kecamatan Senori Kabupaten Tuban; dan terakhir MTK (27) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo, yang mebawa anak berusia 2,5 tahun.
"Oleh petugas selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Kecamatan Sumberrejo untuk dilakukan pembinaan. Petugas juga memanggil orang tua masing-masing anak, untuk diberikan pembinaan juga, agar anak-anaknya tidak kembali ke jalanan," kata Beny. (dan/imm)