Operasi Penyakit Masyarakat
Kedapatan Minum-Minuman Keras di Tempat Umum, Belasan Orang di Bojonegoro Diamankan Polisi
Selasa, 10 Maret 2020 09:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro pada Senin (09/03/2020), mulai pukul 18.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB, menggelar operasi ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dengan sasaran penjual minuman keras (miras) tanpa ijin dan pelaku yang sedang minum-minuman keras di muka umum.
Dalam operasi yang dipimpin Ipda M Thohir tersebut, petugas mengamankan 12 orang pelaku yang didapati sedang minum-minuman keras di dua warung yang berbeda, yaitu 6 orang di amankan petugas dari sebuah warung yang berlokasi di Jalam meliwis Putih Kerurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan 6 orang lagi diamankan petugas dari sebuah warung yang berlokasi di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro saat menggelar operasi minuman keras (miras), di sebuah warung yang berlokasi di Bojonegoro. Senin (09/03/2020).
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, Inspektur Dua (Ipda) M Thohir, kepada awak media ini menuturkan bahwa dalam razia atau operasi tersebut pihaknya menerjunkan 11 orang personel dari Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
"Dalam kegiatan ini kami menyasar warung-warung yang diindikasikan menjual minuman keras sekaligus menyasar para pelaku yang sedang minum-minuman keras di tempat umum." kata Ipda M Thohir, Selasa (10/03/2020) pagi.
Adapun sasaran yang pertama adalah sebuah warung yang berlokasi di Jalam meliwis Putih Kerurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Di warung tersebut petugas mengamankan 6 orang yang kedapatan sedang mimum-minuman keras, berikut barang bukti berupa minuman keras jenis arak.
Sementara di warung yang kedua, yang berlokasi di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, petugas juga mengamankan 6 orang yang kedapatan sedang mimum-minuman keras, berikut barang bukti berupa minuman keras jenis anggur oplosan.
"Para pelaku berikut barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro," kata Ipda M Thohir.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa anggota jajarannya telah melakukan kegiatan operasi dengan sasaran peredaran atau penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin.
“Tujuan dilaksanakan operasi tersebut untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas. Karena minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.” kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.
Menurut AKP Yusis, bahwa dalam operasi tersebut anggota mengamankan 12 orang yang kedapatan sedang mimum-minuman keras di tempat umum.
Menurutnya, pelaku tersebut disangka telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis tanggal 12 Maret 2020 mendatang," tutur Kasat Sabhara. (red/imm)