Virus Corona
Bupati Bojonegoro Perpanjang Status KLB Virus Corona Hingga 29 Mei 2020
Selasa, 31 Maret 2020 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, lakukan perpanjangan Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Perpanjangan penetapan status KLB tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/0632/Kep/412.306/2020, tertanggal 30 Maret 2020, tentang Perpanjangan Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) Di Kabupaten Bojonegoro.
Pertimbangan keputusan perpanjangan penetapan status KLB tersebut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/0567/412.306/2020 tentang Penetapan kejadian Luar Biasa. Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang perpanjangan penetapan Status Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro," tulis Bupati dalam keputusan tersebut.
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/0632/Kep/412.306/2020, tanggal 30 Maret 2020, tentang Perpanjangan Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) Di Kabupaten Bojonegoro.
Adapun poin utama dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/0567/KEP/412.306/2020, tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, yaitu sebagai beroikut:
Kesatu: Perpanjangan Penetapan Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
Kedua: Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020
Ketiga: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Perpanjangan Penetapan Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona ( Covid 19) di Kabupaten Bojonegoro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro
Keempat: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, pada pada Minggu (15/03/2020) lalu, Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, melalui Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/0567/412.306/2020 telah menetapkan kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, Bupati juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), di mana dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) serta untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Ilustrasi: Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah dalam sebuah acara di Bojonegoro