Polres Blora Dukung Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
Kamis, 17 September 2020 13:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, berkomitmen untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati (Pebub) Blora Nomor 55 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam rangka mendukung program tersebut, seluruh anggota Polri di jajaran Polres Blora wajib menaati protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Blora, Kompol Drs Joko saat memimpin apel pagi di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis (17/09/2020).
"Anggota harus bisa menjadi contoh, terutama dalam penerapan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, itu semua untuk kesehatan bersama," ucap Wakapolres.
Wakapolres Blora, Kompol Drs Joko saat beri sambutan dalam apel pagi di halaman belakang Mapolres Blora. Kamis (17/09/2020).
Wakapolres menjelaskan, Polres Blora mendukung penegakkan disiplin protokol kesehatan yang telah dilakukan oleh aparat gabungan melalui operasi yustisi.
"Sejak awal kita telah berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, salah satunya dalam penanganan Covid-19, dan dalam operasi yustisi, tentunya kita siap mendukung," tandas Kompol Joko Watoro.
Wakapolres menegaskan bahwa anggota Polres Blora harus bisa menjadi penggerak revolusi mental di ruang publik, salah satunya adalah dengan bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Selain menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19, anggota juga harus menjadi contoh bagi masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang ada di Blora," Ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Polres Blora bersama Aparat TNI, dan Satpol PP Kabupaten Blora, terus berupaya menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan Covid-19, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan bagi para pelanggar akan deiberikan sanksi tegas sesuai Perbup Nomor 55 Tahun 2020. (teg/imm)