Cegah Pungli, Dishub Bojonegoro Ajak Warga Masyarakat Awasi Kinerja Juru Parkir
Rabu, 30 Desember 2020 12:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (30/12/2020), menggelar sosialisasi pelayanan parkir di tepi jalan di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengajak warga masyarakat pengguna jasa perparkiran di Kabupaten Bojonegoro untuk turut melakukan pengawasan terhadap kinerja para juru parkir (Jukir) dari Dinas Perhubingan Kabupaten Bojonegoro, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) parkir.
Adapun bentuk sosialisasi yang dilakukan petugas antara lain dengan pembagian stiker, bahwa seluruh kendaraan berplat nomor Bojonegoro atau yang telah membayar Parkir Berlangganan, saat parkir di bahu jalan di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, gratis.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro saat menggelar sosialisasi pelayanan parkir di tepi jalan di Kabupaten Bojonegoro. (foto: istimewa)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo SSTP MSi, kepada awak media ini Rabu (30/12/2020) mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan layanan perparkiran yang sekaligus guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) parkir.
"Sosialisasi hari ini kita menyasar beberapa ruas jalan protokol kota Bojonegoro. Sasarannya adalah pengguna jasa parkir atau pemilik kendaraan plat nomor Bojonegoro." kata Andik Sudjarwo.
Andik juga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga sebagai upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro.
"Jadi kita mengajak warga masyarakat Bojonegoro untuk turut melakukan pengawasan terhadap kinerja para juru parkir dari Dinas Perhubingan Kabupaten Bojonegoro, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pungli parkir, sebagai upaya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro." kata Andik Sudjarwo
Andik juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan terus gencar dilaksanakan pada warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, dengan harapan masyarakat benar-benar paham betul.
Selain melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pengguna jasa perparkiran, Dishub Bojonegoro juga gencar melakukan sosialisasi melalui media dan media sosial.
"Kita berharap adanya partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi kinerja para juru parkir untuk meningkatkan layanan perparkiran di Kabupaten Bojonegoro," kata Andik.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro saat menggelar sosialisasi pelayanan parkir di tepi jalan di Kabupaten Bojonegoro. (foto: istimewa)
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, akan mulai memberlakukan kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan per 1 Januari 2021.
Pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut sehubungan sudah selama 9 tahun ini besaran tarif parkir di Kabupaten Bojonegoro tidak pernah mengalami kenaikan.
Adapun besaran tarif parkir setelah dilakukan penyesuaian yaitu: untuk Parkir Berlangganan bagi kendaraan berplat nomor Bojonegoro, untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 40 ribu per tahun; Untuk kendaraan roda empat Rp 60 ribu per tahun; Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 100 ribu per tahun. (dan/imm)