Pemkab Bojonegoro Akan Berlakukan Kenaikan Tarif Parkir Berlangganan Per Januari 2021
Rabu, 30 Desember 2020 09:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, akan mulai memberlakukan kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan per 1 Januari 2021.
Pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut sehubungan sudah selama 9 tahun ini besaran tarif parkir di Kabupaten Bojonegoro tidak pernah mengalami kenaikan.
Adapun besaran tarif parkir setelah dilakukan penyesuaian yaitu: untuk Parkir Berlangganan bagi kendaraan berplat nomor Bojonegoro, untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 40 ribu per tahun; Untuk kendaraan roda empat Rp 60 ribu per tahun; Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 100 ribu per tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Sigit Jatmiko SSTP, saat beri keterangan. (foto: dan/beritabojonegoro)
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Sigit Jatmiko SSTP, kepada awak media ini Rabu (30/12/2020) menuturkan bahwa dasar penerapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011, yang mana pada tahun 2019, sudah berjalan selama 8 tahun. Padahal berdasar ketentuan Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Oleh sebab itu, Pemkab Bojonegoro pada akhir 2019 telah melakukan peninjauan dan sekaligus penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Namun karena adanya pandemi virus Corona yang berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat, maka Pemkab Bojonegoro memutuskan untuk menunda sementara penerapan penyesuaian tarif retribusi tersebut." kata Sigit
Sigit menjelaskan bahwa pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), juga semata mata untuk peningkatan kualitas pelayanan bidang perparkiran di Kabupaten Bojonegoro.
"Ada konsekuensi yang mengharuskan kita melaksanakan Perbup ini, dan diputuskan akan diberlakukan per Januari 2021," tutur Sigit Jatmiko.
Untuk diketahui, saat ini tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Bojonegoro untuk Parkir Berlangganan (kendaraan berplat nomor Bojonegoro) per tahun: Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 20 ribu; Untuk kendaraan roda empat Rp 40 ribu; Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 75 ribu.
Sementara, bagi kendaraan berplat nomor di luar Bojonegoro, dikenakan tarif harian. Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 1.000; Untuk kendaraan roda empat JBB < Rp 2.000; Untuk kendaraan roda empat JBB > Rp 3.000;
Nantinya, setelah dilakukan penyesuaian tarif, untuk Parkir Berlangganan (kendaraan berplat nomor Bojonegoro) per tahun: Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 40 ribu atau naik sebesar 100 persen; Untuk kendaraan roda empat Rp 60 ribu atau naik sebesar 50 persen; Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 100 ribu atau naik sebesar 33 persen.
Sedangkan kenaikan tarif parkir harian atau bagi kendaraan berplat nomor di luar Bojonegoro: Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) menjadi Rp 2.000 atau naik sebesar 100 persen; Untuk kendaraan roda empat JBB < Rp 3.000 atau naik sebesar 50 persen; Untuk kendaraan roda empat JBB > Rp 5.000 atau naik sebesar 67 persen. (dan/imm)