News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Bersama GenRe Gelar Pelatihan Konselor Sebaya PIK-R, Siapkan Remaja Optimis Raih Masa Depan
  • Harga emas Antam di Pegadaian hari ini Minggu 1 Februari 2026
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Minggu 01 Faberuari 2026
  • 01 Januari Dalam Sejarah
  • Konser Kpop di Tahun 2026! Sudah Siap War Ticket?
  • Pemkab Bojonegoro Lakukan Inventarisasi Data untuk Penguatan Tata Kelola Data Terpadu dan Berkelanjutan
  • Menaga di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah
  • Kisah di Balik Layar Agak Laen 2, Naskah Sempat Hilang Jelang Deadline
  • Mempersiapkan Generasi Muda Penuh Optimisme
  • Kenali Tanda Minum Air Putih Terlalu Banyak, Jangan Sampai Berujung Masalah Kesehatan
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 260.000 menjadi Rp 2.860.000 per Gram
  • 31 Januari dalam Sejarah
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Manfaatkan Alsintan Gratis untuk Dorong Produktivitas Pertanian
  • Bekatul Tak Lagi Terbuang, Kreasi Crepe Roll Cake Jadi Inovasi Pangan Lokal Bernilai Gizi dan Ekonomi
  • Bupati Bojonegoro Buka Langsung Operasi Pasar Murah Perdana di Tahun 2026
  • Cukupi Minum Air Putih, Langkah Sederhana Jaga Kesehatan Tubuh
  • Bupati Bojonegoro Hadirkan Semangat Petani Lewat Medhayoh di Balen, Dorong Produktivitas Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Khofifah Lantik Tujuh Pejabat Eselon II Pemprov Jatim, Ada Bakorwil Bojonegoro
  • 30 Januari dalam Sejarah
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Puluhan Orang di Tuban Masing-masing Didenda Rp 50 Ribu

Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Puluhan Orang di Tuban Masing-masing Didenda Rp 50 Ribu

Tuban - Puluhan orang di Kecamatan Palang, kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (16/07/2021), terjaring razia atau operasi yustisi protokol kesehatan, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Setidaknya ada 26 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) atau tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sehingga para pelanggar tersebut langsung menjalani sidang di tempat dan masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
 
 
Kapolres Tuban, AKBP Darman SIK mengungkapkan, bahwa hari ini aparat gabungan di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB menggelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19.
 
"Petugas gabungan dari kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan Tuban, melakukan operasi yustisi dengan sasaran kendaraan yang melintas di jalan raya Pantura Tuban." kata AKBP Darman.
 
 

Petugas saat menggelar sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring opersasi yustisi di Kabupaten Tuban. Jumat (16/07/2021) (foto: istimewa)

 
Menurutnya, dalam operasi tersebut kepada para pelanggar dilakukan penindakan, di mana para pelanggar langsung mengikuti sidang di tempat.
 
"Dalan operasi hari ini para pelanggar dilakukan penindakan. Para pelanggar langsung mengikuti sidang di tempat, bertempat di Pendopo Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sidang dilaksanakan secara online oleh Hakim Pengadilan Negeri Tuban," tutur AKBP Darman.
 
Kapolres menambahkan bahwa para pelanggar tersebut dinyatakan bersalah.telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
 
"Mereka yang tidak memakai masker saat berkendara kita berhentikan, ada 26 orang yang melanggar protokol kesehatan," kata AKBP Darman.
 
 
 
Masih menurut AKBP Darman bahwa ke-26 orang yang tidak memakai masker tersebut langsung mengikuti sidang di tempat, dan mereka dijatuhi hukuman berupa sanksi denda masing-masing sebesr Rp 50 ribu rupiah.
 
"Dari total denda yang sudah terkumpul langsung diterima oleh jaksa eksekutor untuk disetorkan kepada negara," kata AKBP Darman. (ayu/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Global Geoparks Network Association Kunjungi Sejumlah Geosite di Bojonegoro

Berita Video

Global Geoparks Network Association Kunjungi Sejumlah Geosite di Bojonegoro

Bojonegoro - Tim dari Global Geoparks Network (GGN) Association, selaku assessor UNESCO Global Geoparks (UGGp), laksanakan kunjungan atau verifikasi lapangan ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Kisah di Balik Layar Agak Laen 2, Naskah Sempat Hilang Jelang Deadline

Kisah di Balik Layar Agak Laen 2, Naskah Sempat Hilang Jelang Deadline

Film Indonesia fenomenal Agak Laen: Menyala Pantiku! berhasil menjadi salah satu film terlaris sepanjang masa. Di hari ke 58 penayangan, ...

1769967629.1885 at start, 1769967630.2662 at end, 1.0777320861816 sec elapsed