Viral Video Warga Protes Saat Ditilang, Kasat Lantas Polres Tuban Beri Penjelasan
Senin, 13 September 2021 16:00 WIBOleh Ayu Fadillah
Tuban - Sebuah video yang diunggah di media sosial di Kabupaten Tuban sempat menjadi viral. Kejadian yang berlangsung hari Sabtu (11/09/2021) tersebut memperlihatkan warga berbondong-bondong mendatangi Pos Polisi Pakah, Polres Tuban.
Kabarnya rombongan warga yang membawa truk bermuatan sapi menuju Pasar Hewan Tuban tersebut tiba-tiba diberhentikan oleh anggota polisi Sat Lantas Polres Tuban, karena memuat penumpang atau mengangkut orang di atas bak truk.
Kasat Lantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arum Inambala, saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (13/09/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, ada 4 kendaraan truk yang melintas di Jalan Raya Pakah, Tuban, yang memuat sapi, namun ada beberapa warga yang duduk di atas bak truk, sehingga anggota Sat Lantas Polres Tuban melakukan penilangan.
"Terkait video viral itu terjadi Sabtu pagi. Anggota kami seperti biasa melakukan pengaturan lalu lintas. Saat itu, ada 4 kendaraan truk yang membawa penumpang dan duduk di atas truk, sehingga oleh anggota langsung diberhentikan," tutur AKP Arum Inambala.
Petugas Sat Lantas Polres Tuban saat menghentikan truk bermuatan sapi yang juga mengangkut orang di atas bak truk. (istimewa)
Menurut AKP Arum, yang menjadi permasalahan bukan karena truk yang memuat sapi lalu ditilang. Pada saat penilangan pun tidak ada masalah, tetapi kemudian, ada seorang pengemudi truk yang mengunggah video.
"Ia mengunggah video ada warga yang demo mendatangi Pos Polisi Pakah gara-gara truk memuat sapi di tilang. Padahal bukan karena memuat sapi yang jadi masalah," kata AKP Arum.
Ia juga menyayangkan kejadian pengemudi truk yang bersikap arogan dengan langsung menghentikan kendaraan di tengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
"Di Kabupaten Tuban kita tahu sendiri banyak truk yang mengangkut pakan sapi sampai tidak kelihatan belakangnya, termasuk truk yang memuat sapi. Tapi jika membawa penumpang di atasnya, bisa berbahaya jika terjadi kecelakaan," ucapnya.
Aksi protes pengemudi truk yang menghentikan kendaraannya di tengah jalan di depan Pos Polisi Pakah, Tuban, sehingga menyebabkan kemacatan. (istimewa)
AKP Arum mengkhawatirkan tindakan tersebut bisa mencelakakan para penumpang dan menimbulkan fatalitas jika terjadi kecelakaan. Menurtnya, para pengemudi dianggap melanggar pasal 289 dan 303, Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Kita lakukan penilangan sesuai dengan pasal 289, karena penumpang yang di sebelah pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pasal 303 di mana berbunyi, barang siapa yang melakukan, mengemudikan kendaraan barang tetapi mengangkut orang akan dikenakan pasal 303," ucap AKP Arum.
AKP Arum menambahkan, jika sesuai dengan pasal 303 denda yang ditanggung sebesar Rp 250 ribu, atau penjara 1 bulan dan sidang dilakukan di pengadilan.
Saat ditanya upaya Sat Lantas Polres Tuban menanggapi hal tersebut, AKP Arum akan terus melakukan sosialisasi. Bahkan, pihaknya bersama Kanit Dikyasa dan Kanit Turjawali sudah memberikan sosialisasi di Pos Pantai Boom demi keselamatan bersama.
"Kita berikan sosialisasi kepada sopir truk, muatan yang overload dan overdimensi, apalagi memuat penumpang di atasnya sangat berbahaya," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala. (ayu/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo