Pemkab dan Kejari Bojonegoro Tandatangani MoU Terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Jumat, 17 September 2021 15:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Jumat (17/09/2021) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU yang digelar di Aula Angling Dharma Pemkab Bojoengoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam, Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizzah, Para Asisten Setda Pemkab Bojonegoro, dan para Kasi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta pejabat Pemkab Bojonegoro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pemkab Bojonegoro, baik di dalam maupun di luar lingkup pemkab Bojonegoro.
"Aadapun ruang lingkup kejasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara meliputi bantuan hukum, yaitu memberikan bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara kepada Pemkab Bojonegoro dan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus." kata Nurul Azizah.
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah bersama Kajari Bojonegoro Badrut Tamam, saat tandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (foto: dan/beritabojonegoro)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam SH MH, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas MoU yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Menurutnya, pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum, kepada Pemkab Bojonegoro di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.
"Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami," kata Badrut Tamam.
Badrut Tamam menuturkan bahwa apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro siap membantu dan memberikan sosialisasi.
"Kkami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan." kata Badrut Tamam.
Sementara itu Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Mu'awanah mengatakan bawha atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut.
"Setelah ini nantinya OPD dan Kepala Dinas harus menindak lanjuti kerjasama ini. Di titik mana saja hingga kerjasama ini bisa optimal." kata Bupati Anna Muawanah. (dan/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo