Jaminan Sosial
Perusahaan Diancam Denda 1 Miliar Jika Tak Mendaftar BPJS-TK
Senin, 07 November 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemerintah sejak tahun 2011 sudah menetapkan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mewajibkan setiap perusahaan agar mendaftarkan diri dan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal itu tidak dipatuhi maka perusahaan yang bersangkutan bisa terkena sanksi administratif atau sanksi pidana 8 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.
Di Bojonegoro sendiri masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada pemilik perusahaan agar segera mengurus hal tersebut.
"Langkah kita mengimbau agar perusahaan segera mendaftarkan karyawannya pada BPJS-TK," ujar Kepala Disnakertransos Adi Wicaksono, Senin (7/11/2016).
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 ayat (1) menyebutkan, "Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti."
Jika sebuah perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut maka bisa terkena sanksi. Salah satunya sanksi administratif berupa teguran tertulis yang disampaikan oleh BPJS, denda dilakukan oleh BPJS, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Saat ini Disnakertransos Bojonegoro sendiri juga telah mendapatkan tembusan dari BPJS-TK, terkait adanya 3 perusahaan yang melanggar peraturan itu. "Selain diimbau kita juga akan sampaikan kepada kejaksaan mengenai perusahaan yang belum mendaftarkan diri ke BPJS-TK tersebut," jelas Adi.
Lebih lanjut, menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jika ada pemanggilan dari pihak kejaksaan maka perusahaan wajib mendaftar maksimal 7 hari setelah pemanggilan. Jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana 8 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.
"Kita akan terus ingatkan kepada perusahaan yang bersangkutan agar mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya. (pin/tap)