News Ticker
  • Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap
  • Salat Jumat Pertama Digelar di Masjid Wisata Religi Margomulyo, Bojonegoro
  • Pj Bupati Bojonegoro Secara Simbolis Resmikan RSUD Kepohbaru dan 35 Puskesmas menjadi BLUD
  • Bupati Blora Serahkan Bantuan Ekonomi Produktif dan Bedah Rumah
  • Website bojonegorokarir.com Diretas, Pemkab Bojonegoro Pastikan Website Tidak Dikelola Dinas Perinaker
  • Website bojonegorokarir.com Diretas, Tampilannya Berubah Jadi Situs Judi Online
  • 2 Warga Bojonegoro Meninggal Akibat Keracunan Belalang Setan, Ini Kata Praktisi Kesehatan
  • Satu Lagi, Warga Ngasem, Bojonegoro Meninggal Akibat Keracunan Usai Makan Belalang
  • Kedua Warga Gondang, Bojonegoro yang Terseret Arus Anak Sungai Kali Pacal telah Ditemukan
  • Satu Warga Gondang, Bojonegoro yang Terseret Arus Anak Sungai Kali Pacal Ditemukan
  • 2 Warga Gondang, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Terseret Arus Anak Sungai Kali Pacal
  • Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Terbakar
  • Diduga Keracunan Usai Makan Belalang, Pemuda asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal
  • Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang
  • Blora Bakal Jadi Pilot Project Pupuk Organik Rumput Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Jalin Silaturahmi, Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan ‘Fun Football’
  • Pimpin Rakor, Bupati Blora Arief Rohman Pastikan Program dan Kegiatan ‘On the Track’
  • Kunjungan Ditjen Migas untuk Peninjauan Uji Peningkatan Kapasitas Produksi Lapangan Banyu Urip
  • Bermula dari Pecah Ban, Dua Truk di Kapas, Bojonegoro Bertabrakan
  • Tertabrak Kereta Api Dharmawangsa Ekspres, Seorang Kakek di Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura
  • Bupati Canangkan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Kabupaten Blora
  • Curi Kotak Amal Musala, Laki-laki di Sumberrejo, Bojonegoro Diamankan Warga
  • Lakukan Pemerasan, 2 Orang yang Mengaku Sebagai Wartawan di Bojonegoro Diamankan
Perusahaan Diancam Denda 1 Miliar Jika Tak Mendaftar BPJS-TK

Jaminan Sosial

Perusahaan Diancam Denda 1 Miliar Jika Tak Mendaftar BPJS-TK

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Pemerintah sejak tahun 2011 sudah menetapkan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mewajibkan setiap perusahaan agar mendaftarkan diri dan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal itu tidak dipatuhi maka perusahaan yang bersangkutan bisa terkena sanksi administratif atau sanksi pidana 8 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.

Di Bojonegoro sendiri masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada pemilik perusahaan agar segera mengurus hal tersebut.

"Langkah kita mengimbau agar perusahaan segera mendaftarkan karyawannya pada BPJS-TK," ujar Kepala Disnakertransos Adi Wicaksono, Senin (7/11/2016).

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 ayat (1) menyebutkan, "Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti."

Jika sebuah perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut maka bisa terkena sanksi. Salah satunya sanksi administratif berupa teguran tertulis yang disampaikan oleh BPJS, denda dilakukan oleh BPJS, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Saat ini Disnakertransos Bojonegoro sendiri juga telah mendapatkan tembusan dari BPJS-TK, terkait adanya 3 perusahaan yang melanggar peraturan itu. "Selain diimbau kita juga akan sampaikan kepada kejaksaan mengenai perusahaan yang belum mendaftarkan diri ke BPJS-TK tersebut," jelas Adi.

Lebih lanjut, menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jika ada pemanggilan dari pihak kejaksaan maka perusahaan wajib mendaftar maksimal 7 hari setelah pemanggilan. Jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana 8 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.

"Kita akan terus ingatkan kepada perusahaan yang bersangkutan agar mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya. (pin/tap)

Banner Ucapan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ADS
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Salat Jumat Pertama Digelar di Masjid Wisata Religi Margomulyo, Bojonegoro

Berita Video

Salat Jumat Pertama Digelar di Masjid Wisata Religi Margomulyo, Bojonegoro

Pada Jumat (27/12/2024) Masjid Wisata Religi yang berlokasi di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi melaksanakan Salat Jumat pertama. ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang

Wisata

Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang

Bojonegoro - Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya ...

Hiburan

Thengul Run 2024, Diikuti Ribuan Pelari dari Berbagai Daerah

Thengul Run 2024, Diikuti Ribuan Pelari dari Berbagai Daerah

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Bojonegoro Thengul Run 2024. Kegiatan yang ...

1735453229.4991 at start, 1735453229.7417 at end, 0.24266195297241 sec elapsed