Polsek Semanding Tuban Gerebek 2 Pabrik Arak
Rabu, 07 Februari 2018 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Tuban – Tim Saber Miras Polsek Semanding menggerebek gudang pengemasan arak di Desa Tunah Kecamatan Semanding , Rabu (07/02/2018) siang. Satu orang, HR (48), yang diduga pemilik usaha haram tersebut, digiring ke Mapolsek setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo, penggerebekan dilakukan berdasar laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas terlarang tersebut. “Kami segera tindak lanjuti laporan tersebut,” katanya.
Ternyata benar, polisi mendapati tempat pengemasan arak tersebut tengah beroperasi. Menurut keterangan pelaku, usahanya tersebut tidak berjalan sendiri. HR berkata bahwa usahanya berjalan bersama HW (41) warga Desa Dawung Kecamatan Palang. HW sebagai produsen arak di rumahnya.
“Terlapor dengan sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumah HW. Setelah itu arak tersebut dikemas di rumah tersangka HR di Desa Tunah,” katanya.
HR kemudian digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa lebih jauh bersama sejumlah barang bukti berupa 4 jerigen dan 2 drum arak.
“Terlapor diancam Pasal Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang Pangan Yo psl 204 Kuhp,” kata AKP Desis Susilo. (mol/mh)