Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
Rabu, 09 September 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kasus penahanan Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan pengambilan dua batang kayu jati milik Perum Perhutani KPH Padangan memicu perhatian dari organisasi tani lokal. Lingkar Pemberdayaan dan Advokasi Tani (Lidah Tani) menilai aspek sosial dan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar, mengonfirmasi bahwa Suginanto merupakan anggotanya yang hidup dalam kondisi keterbatasan ekonomi. Atar menyebut tindakan nekat yang dilakukan Suginanto murni terdesak oleh tekanan ekonomi demi bertahan hidup bersama keluarganya.
“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera. Kesalahannya mengambil dua batang kayu jati untuk bertahan hidup,” ujar Atar, Selasa (08/09/2026) kemarin.
Atar menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap masyarakat kecil berpenghasilan rendah semestinya tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi pidana. Lidah Tani mendorong aparat penegak hukum dan pihak Perhutani untuk mengedepankan pendekatan humanis serta membuka ruang penyelesaian perkara yang berkeadilan.
Lidah Tani berharap ada opsi penyelesaian hukum yang dapat mempertimbangkan pembebasan Suginanto atau mekanisme pemulihan lainnya, mengingat dampak penahanan tersebut sangat memukul kondisi ekonomi dan keberlangsungan hidup anak-istri yang ditinggalkan.
Suginanto diketahui ditangkap petugas Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026 lalu dan saat ini masih menjalani masa penahanan di Mapolres Bojonegoro sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Lidah Tani sendiri merupakan organisasi masyarakat yang menjadi wadah petani untuk menyuarakan kepentingan, serta melakukan pendampingan atau advokasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi petani.(red/mul)






































