News Ticker
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Balita Meninggal Dunia di TKP
  • Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara
  • Polisi Bojonegoro Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Pria asal Demak
  • Seorang Pria asal Demak Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK
  • Pemkab Bojonegoro Bersama Kemenkeu Jatim Gelar ‘Public Sector Leaders Forum’
  • Truk Tangki Tabrak Motor di Margomulyo, Bojonegoro, 3 Orang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrakan Bus dan Motor di Baureno, Bojonegoro, Kernet Bus dan Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Warga Kalitidu, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Genap Berusia 74 Tahun, RSUD dr Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan 
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Pj Bupati Bojonegoro Launching Program ‘Paman Sehati’
  • Pertemuan Rutin PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil II Bojonegoro Digelar di Bojonegoro
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
Polres Bojonegoro Imbau agar Anak di Bawah Umur Jangan Diijinkan Kendarai Kendaraan Bermotor

Polres Bojonegoro Imbau agar Anak di Bawah Umur Jangan Diijinkan Kendarai Kendaraan Bermotor

Bojonegoro - Menyikapi masih seringnya terjadi kecelakaan lalu-lintas yang meliatkan pengendara (anak) di bawah umur, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Ismawati, mengimbau  kepada para orang tua agar cermat dalam melindungi putra-putrinya yang masih di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun, agar tidak diberikan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
 
 
Hal tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa anak-anak sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.
 
“Kita imbau untuk para orang tua agar melindungi dan mengayomi putra-putrinya, salah satunya dengan tidak mengijinkan kepada anak yang usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas,” tutur Kasubbag Humas, AKP Sri ismawati, Senin (08/06/2020).
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu (07/06/2020) sekira pukul 20.00 WIB, seorang anak pengendara motor terlibat kecelakaan lalu-lintas di jalan raya jurusan Bojonegoro - Babat, tepatnya di depan stasiun pengisian bahan-bakar umum (SPBU) turut wilayah Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
 
Saat kejadian, seorang anak yang baru berusia 13 tahu, yang mengendarai sepeda motor Honda CBR, saat keluar dari SPBU Balen dan ketika menyeberang jalan, diduga kurang memperhatikan arus lalu-lintas di jalan raya sehingga ditabrak sepeda motor Hoda CB 150 yang melaju di jalan raya tersebut.
 
Akibatnya, pengendara Honda CB 150 yang menabrak mengalami luka berat, sementara anak pengendara Honda CBR dan seorang pemboncengnya yang juga seorang anak berusia 9 tahun, mengalami luka ringan. Selanjutnya, ketiganya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
 
 
 
 
 
Lebih lanjut AKP Sri Ismawati menerangkan bahwa secara aturan, anak di bawah usia belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal berusia 17 tahun.
 
Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung-jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik-tehnik dalam berkendaraan, seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.
 
“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya dalam membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga. Akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan," ujar AKP Sri Ismawati.
 
 
Dengan masih adanya laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur, AKP Sri Ismawati berpesan kepada para orang tua untuk tidak memberikan ijin kepada anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, untuk membawa aau mengendarai kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya .
 
"Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur dalam berkendara." kata AKP Sri ismawati. (red/imm)
 
 
Foto Ilustrasi: petugas Polres Bojonegoro saat lakukan razia pada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan raya.
 
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1715396548.0343 at start, 1715396548.2622 at end, 0.22788882255554 sec elapsed