Kecelakaan Melibatkan Anak
Tabrakan Motor di Depan SPBU Balen Bojonegoro, 1 Orang Luka Berat, 2 Lainnya Luka Ringan
Minggu, 07 Juni 2020 23:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Peringatan bagi para orang tua agar anak-anaknya yang masih di bawah umur tidak diberikan ijin untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, karena selain membahayakan dirinya sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
Seperti yang terjadi pada Minggu (07/06/2020) sekira pukul 20.00 WIB, seorang anak pengendara motor terlibat kecelakaan lalu-lintas di jalan raya jurusan Bojonegoro - Babat, tepatnya di depan stasiun pengisian bahan-bakar umum (SPBU) turut wilayah Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Saat kejadian, seorang anak yang mengendarai sepeda motor Honda CBR, saat keluar dari SPBU Balen dan ketika menyeberang jalan, diduga kurang memperhatikan arus lalu-lintas di jalan raya sehingga ditabrak sepeda motor Hoda CB 150 yang melaju di jalan raya tersebut.
Akibatnya, pengendara Honda CB 150 yang menabrak mengalami luka berat, sementara anak pengendara Honda CBR dan seorang pemboncengnya mengalami luka ringan. Selanjutnya, ketiganya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Identitas kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut yaitu sepeda motor Honda CBR nomor polisi S 4294 AJ, yang dikendarai AAS (13), berboncengan dengan AAM (9), keduanya pelajar asal Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, kontra sepeda motor Honda CB150 nomor polisi L 6883 KA, yang dikendarai M Dendi Pratama Putra (22), warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Kecelakaan lalu-lintas di jalan raya jurusan Bojonegoro - Babat, turut wilayah Desa Balenrejo Kecamatan Balen Bojonegoro. Minggu (07/06/2020)
Informasi yang didapat awak media ini dari Kaplosek Balen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Simoen, bahwa kronologi kecelakaan tersebut bermula pada awalnya awalnya sepeda motor Honda CB150 nomor polisi L 6883 KA yang dikendarai M Dendi Pratama Putra berjalan dari arah timur ke barat.
Sesampainya di lokasi kejadian, atau tepatnya di depan SPBU Balen, tiba-tiba dari utara jalan berjalan sepeda motor Honda CBR nomor polisi S 4294 AJ yang dikendarai oleh AAS berboncengan dengan AAM, hendak menyeberang ke arah selatan jalan.
"Karena jarak yang sudah dekat dan pengendara sepeda motor Honda CBR saat keluar dari SPBU dan ketika menyeberang jalan tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah timur, akhirnya terjadi tabrakan tersebut." kata Kapolsek, AKP Simoen.
Akibat dari kejadian laka lantas tersebut pengendara sepeda motor Honda CB150 nomor polisi L 6883 KA, M Dendi Pratama Putra, mengalami luka berat. Sementara penendara sepeda motor Honda CBR nomor polisi S 4294 AJ, AAS dan yang dibonceng, AAM, keduanya mengalami luka ringan. Sedangkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut juga mengalami kerusakan material, yang ditaksir mencapai Rp 5 juta.
"Ketiga pengendara sepeda motor tersebut selanjutnya dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis." kata Kapolsek.
Saat ini, peristiwa laka lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro. "Kedua kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut, untuk sementara diamankan petugas." kata Kapolsek.
Menyikapi peristiwa tersebut, AKP Simoen mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkendara di jalan raya, untuk berhati-hati dalam berlalu-lintas. Patuhi rambu-rabu lalu-lintas dan marka jalan, perhatikan arus lalu-lintas disekitar, serta perhatikan juga batas kecepatan kendaraan. Karena seringkali kecelakaan lalu-lintas diawali dari adanya pelangggaran.
"Hendaknya para orang tua lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya. Pesan kami kalau masih anak-anak sebaiknya janggan diberi ijin mengendarai kendaraan bermotor. Karena selain dapat membahayakan dirinya sendiri, dapat juga membahayakan orang lain." tuturnya berpesan. (red/imm)