Aparat di Bojonegoro Gelar Razia Protokol Kesehatan Covid-19 Hingga ke Pelosok Desa
Senin, 21 September 2020 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Berbagai upaya terus dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Bojonegoro untuk menekan seminimal mungkin penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menggelar razia atau Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, hingga ke pelosok desa di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP di masing-masing kecamatan, gencar menggelar operasi sambil menyampaikan imbuan penggunaan masker saat beraktivitas di luar, seperti pasar tradisional, perkantoran dan pusat-pusat keramaian yang ada di wilayah kecamatan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, kepada awak media ini Senin (21/09/2020) mengungkapkan bahwa razia penegakan protokol kesehatan hari ini digelar baik di wilayah Kota Bojonegoro maupun di wilayah kecamatan.
Menurut Kapolres, hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk pendisiplinan pemakaian masker oleh masyarakat saat beraktivitas di luar rumah.
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP di salah satu kecamatan di Bojonegoro, saat sampaikan imbuan penggunaan masker kepada warga masyarakat. Senin (21/09/2020)
Selain itu, anggota juga menyampaikan imbuan agar warga masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Di samping dilakukan penindakan pendisiplinan pemakaian masker, kita juga berikan imbuan secara massif tentang pemakaian masker, terutama di pasar tradisional, di mana tempat tersebut merupakan titik berkumpulnya warga dalam transaksi jual beli,” kata Kapolres Bojonegoro.
Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, juga menyampaikan bahwa tujuan utama razia tersebut intinya mengajak warga masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, sehingga jika ditemukan warga yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Dengan adanya Operasi Yustisi ini, harapannya dapat menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, sehingga kegiatan perekonomian warga bisa terus berjalan namun aman dari Covid-19,” kata Kapolres Bojonegoro.
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara landasan hukum pelaksanaan operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)