8 Desa di Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, Gelar Ujian Seleksi Pengisian Perangkat Desa
Senin, 30 November 2020 16:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (30/11/2020) menggelar ujian seleksi pengisian lowongan perangkat desa (perades) secara serentak, untuk mengisi kekosongan 11 formasi jabatan perangkat desa dari 8 desa di wilayah kecamatan setempat.
Ujian seleksi pengisian perangkat desa yang digelar di SMK Gama Kedungadem tersebut diikuti 182 peserta, yang memperebutkan 11 formasi jabatan perangkat desa di 8 desa.
Camat Kedungadem, Agus Saiful Aris SIP MM, kepada awak media ini menjelaskan bahwa 8 desa yang menggelar ujian seleksi pengisian kekosongan perangkat desa tersebut adalah Desa Babad, Desa Pejok, Desa Kedungadem, Desa Duwel, Desa Geger, Desa Jamberejo, Desa Sidomulyo, dan Desa Tlogoagung.
"Untuk formasi lowongan perangakat desa sebanyak 11 formasi dan masing-masing desa formasinya berbeda-beda." kata Agus Saiful Aris.
Adapun formasi lowongan dan jumlah peserta ujian dari masing-masing desa yaitu, untuk Desa Babad: Formasi Sekretaris Desa (Sekdes), diikuti 15 pendaftar; Untuk Desa Pejok: Formasi Sekretaris Desa (Sekdes) diikuti 20 pendaftar; Untuk Desa Desa Kedungadem: Formasi Kasi Kesejahteraan, diikuti 11 peserta, dan Formasi Kaur Perencanaan, diikuti 13 peserta; Untuk Desa Duwel: Formasi Kasi Pelayanan diikuti 9 peserta, dan Formasi Kasi Perencanaan, diikuti14 peserta; Untuk Desa Geger: Formasi Kasi Pemerintahan diikuti 21 peserta; Untuk Desa Jamberejo: Formasi Kasun Banjarjo diikuti 20 peserta; Untuk Desa Sidomulyo: Formasi Kasi Pemerintahan diikuti 13 peserta, dan Formasi Kasun Mlaten diikuti 5 peserta; Untuk Desa Tlogoagung, Formasi Sekretaris Desa diikuti 41 peserta.
"Untuk total keseluruhan peserta yang mengikuti ujian hari ini sebanyak 182 orang." kata Agus Saiful Aris.
Suasanan ujian seleksi pengisian perangkat desa secara serentak, di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Senin (30/11/2020).
Dari pantuan awak media ini, suasana pelaksanaan Seleksi Ujian Perangkat Desa Di Kecamatan Kedungadem berlangsung lancar dan kondusif. Tampak aparat dari unsur TNI,Polri , dan Satpol PP, serta Muspika Kecamatan Kedungadem, melakukan pengamanan dan pengawasan jalannya seleksi ujian tersebut.
Untuk diketahui, prinsip pengisian perangkat desa dikarenakan adanya kekosongan jabatan perangkat desa, yang dikarenakan adanya mutasi antar jabatan perangkat desa atau perangkat desa sebelumnya berhalangan tetap.
Sementara, payung hukum pelaksanaan pengisian perangkat desa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Perangkat Desa, yang diperbaharui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, Nomor 36 Tahun 2017, Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
Sedangkan mekanisme pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa apabila dalam 1 kecamatan terdapat lebih dari 1 desa yang melakukan pengisian Perangkat Desa, maka pelaksanaan seleksi ujian dilaksanakan secara bersama-sama di tingkat kecamatan, yang difasilitasi camat. (dan/imm)