Ditunda, Kenaikan Tarif Parkir Berlangganan di Bojonegoro Dilaksanakan Bertahap Mulai 2022
Jumat, 03 Desember 2021 12:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya akan memberlakukan Penyesusian Tarif Retribusi Parkir Berlangganan, per 1 Januari 2021, namun karena adanya pandemi COVID-19, pelaksanaan pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut ditunda..
Penyesusian tarif retribusi parkir berlangganan akan dilaksanakan secara bertahap setiap semester, terhitung mulai awal tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo SSTP, kepada awak media ini Jumat (03/12/2021) menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penyesusian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umu, pasal 2 disebutkan bahwa tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 40 ribu, untuk kendaraan bermotor roda empat Rp 60 ribu, dan untuk kendaraan bermotor roda lebih dari empat Rp 100 ribu.
"Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro memang sudah sejak tahun 2019 merencanakan adanya penyesuaian tarif parkir berlangganan sebagai produk yang sudah ditetapkan, namun karena ada pandemi COVID-19, untuk penerapannya dilakukan penundaan namun di tahun 2022 kita rencanakan untuk penyesuaian tarif secara bertahap per semester," kata Andik Sudjarwo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, saat menggelar konferensi pers di kantornya. Jumat (03/12/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Selanjutnya terhitung mulai awal 2022, akan dilaksanakan kenaikan atau penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan secara bertahap.
Adapun kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor yang sebelumnya sebesar Rp 20 ribu, dinaikkan sebesar Rp 5 ribu setiap satu semester, hingga sesuai dengan tarif pada Perbup Nomor 44 Tahun 2019, sehingga tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor menjadi sebagai berikut:
- Semester Pertama tahun 2022, sebesar Rp 25 ribu.
- Semester Kedua tahun 2022, sebesar Rp 30 ribu.
- Semester Pertama tahun 2023, sebesar Rp 35 ribu.
- Semester Kedua tahun 2023, sebesar Rp 40 ribu.
2). Tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda empat yang sebelumnya sebesar Rp 40 ribu, dinaikkan sebesar Rp 5 ribu setiap satu semester, hingga sesuai dengan tarif pada Perbup Nomor 44 Tahun 2019, sehingga tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda empat menjadi sebagai berikut:
- Semester Pertama tahun 2022, sebesar Rp 45 ribu.
- Semester Kedua tahun 2022, sebesar Rp 50 ribu.
- Semester Pertama tahun 2023, sebesar Rp 55 ribu.
- Semester Kedua tahun 2023, sebesar Rp 60 ribu.
3). Tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda lebih dari empat yang sebelumnya sebesar Rp 70 ribu, dinaikkan sebesar Rp 10 ribu setiap satu semester, hingga sesuai dengan tarif pada Perbup Nomor 44 Tahun 2019, sehingga tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda lebih dari empat menjadi sebagai berikut:
- Semester Pertama tahun 2022, sebesar Rp 80 ribu.
- Semester Kedua tahun 2022, sebesar Rp 90 ribu.
- Semester Pertama tahun 2023, sebesar Rp 100 ribu.
Andik menjelaskan bahwa pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), uang sekaligus juga semata-mata untuk peningkatan kualitas pelayanan bidang perparkiran di Kabupaten Bojonegoro.
Andik menambahkan bahwa nantinya, setiap semester akan dilaksanakan evaluasi sampai dengan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
"Namun demikian karena ini masih ada waktu kita rapat sosialisasi di bulan Desember ini, sehingga nanti diharapkan ada saran dan masukan dari masyarakat bagaimana terkait dengan rencana penyusunan tarif parkir ini," tutur Andik. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo