News Ticker
  • Catatan Sejarah 18 Oktober: Berbagai Peristiwa Penting Dunia dan Perkembangan Regional
  • Diduga Mengantuk, Xenia Tabrak Pohon Penghijauan di Dander Bojonegoro, Pengemudi Meninggal
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini: BMKG Imbau Kewaspadaan Potensi Hujan di Sore Hari
  • Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan
  • Peran Ormas Bojonegoro Didorong Jadi Solusi Konkret Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
  • Meningkatkan Risiko Jantung hingga Kanker, Ini Efek Buruk Kol Goreng yang Perlu Diwaspadai
  • Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan
  • Lantik 28 PAC HKTI, Bupati Wahono Targetkan Bojonegoro Ungguli Lamongan dan Indramayu sebagai Lumbung Padi Nasional
  • Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong Inovasi dan Hilirisasi Pertanian Jatim
  • Rangkaian HJB ke-349, Bupati Setyo Wahono Ziarah ke Makam Haryo Matahun dan Raden Sumantri
  • 17 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Oktober 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
  • Komnas Pengendalian Tembakau Minta Pemerintah Waspadai Narasi Vape Bebas Diabetes
  • Nakhodai Akuatik Bojonegoro 2026–2030, Emy Setiowati Targetkan Pembinaan Atlet Berkelanjutan dan Edukasi Gizi
  • Antisipasi Antrean BBM di Jatim, Pemprov Berkoordinasi Intensif dengan Pertamina Jatimbalinus
  • Berawal dari Empat Ekor Sapi, Kelompok Trik Lembu Suro Kedewan Sabet Juara II Tingkat Jawa Timur
  • Dukung Hilirisasi Medis, BPOM dan Kemenkes Kawal Uji Klinis Terapi Sel Buatan Dalam Negeri untuk Osteoarthritis
  • Wujudkan SDM Cerdas dan Berakhlak, Pemkab Bojonegoro Wacanakan Hafalan Juz Amma Syarat Lulus SD
  • Catatan Sejarah 16 Oktober
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 16 Oktober 2026
  • Cara Kafein "Menipu" Otak Kita
  • Cegah Tumpang Tindih Usaha, Pemprov Jatim Dorong Pembagian Peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
  • Diduga Pengemudi Kurang Konsentrasi, Truk di Kedungadem, Bojonegoro Tabrak Portal Pembatas Jalan
Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, akan memberikan sanksi denda hingga mencapai sebesar Rp 50 juta atau penjara kurungan 3 bulan, bagi pemilik atau pemasang reklame yang tidak memiliki izin maupun tidak melunasi retribusi terlebih dahulu.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Panmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban Hery Muharwanto, Jumat (03/12/2021).
 
 
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
Selain itu, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame di Kabupaten Tuban banyak yang hilang karena ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
 
 
Hery menjelaskan bahwa pada Rabu (01/12/2021) lalu pihaknya telah melaksanakan penertiban puluhan reklame yang didapati tidak berizin atau izinnya telah habis.
 
Selanjuntya pihaknya langsung memanggil pemilik dari reklame tersebut. Dan ada beberapa pemilik dari reklame yang sudah datang untuk meminta maaf. Salah satunya perwakilan dari rokok Djarum yang sudah mendatangi kantor Satpol PP Tuban.
 
"Tadi satu orang perwakilan yang mengaku bagian perizinan Djarum 76 yang telah datang ke kantor Satpol PP Tuban," tutur Hery Muharwanto.
 
 
Hery mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memberikan sosialisasi tentang perizinan memasang reklame sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
"Kami menyampaikan kepada si pemasang reklame dan kami beri 2 opsi atau pilihan, yakni melengkapi izin dan atau menjalani sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014," ucap Kasatpol PP Tuban.
 
Dari kedua opsi tersebut, jika pihak pemasang reklame memilih melengkapi izin, akan diberikan waktu maksimal hingga 7 Desember 2021, dan jika sampai batas waktu yang diberikan tidak dilengkapi, berarti pilihannya denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
 
"Dalam hasil diskusi, pihak pemasang reklame meminta jeda waktu untuk memberitahukan ke kantor pusat," kata Hery.
 
 
Masih menurut Hery bahwa Pemkab Tuban akan menindak tegas perihal perizinan pemasangan reklame untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan PAD dari reklame banyak yang hilang dikarenakan ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
"Karena pemasangan reklame ilegal maupun expired (kadaluarsa) sangat merugikan Pemkab Tuban,’’ ucap Hery.
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

Hiburan

Film Digger,  Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Bojonegoro Sutradara kenamaan Alejandro Gonz lez I rritu kembali menggebrak dunia perfilman lewat karya terbarunya berjudul Digger. Mengusung genre komedi ...

1792291930.2732 at start, 1792291931.6188 at end, 1.3455729484558 sec elapsed