News Ticker
  • Libur Sekolah, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo ‘Schooliday’, Diskon Tiket hingga 20 Persen
  • Hari Jadi BPR Bank Daerah Bojonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Borong Sayur Mayur Penjual 'Rengkek'
  • Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Ekspedisi di Bojonegoro Tabrak Pembatas Jalan dan Terguling
  • BUMD Pemkab Bojonegoro, PT ADS, Dukung Inovasi Pertanian Lewat Jagongan Petani Milenial
  • Seorang Calon Jemaah Haji asal Sukosewu, Bojonegoro Meninggal Dunia di Jeddah, Arab Saudi
  • Truk Tabrak Truk Parkir di Gayam, Bojonegoro, Satu Pengemudi Meninggal Dunia
  • Wakil Bupati Blora Tinjau dan Salurkan Bantuan pada Korban Banjir di Desa Mojorembun, Kradenan
  • Ketua TP PKK Bojonegoro Hadiri Pengukuhan Pengurus TP PKK Provinsi Jatim
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029
  • Bupati Lantik Andik Sudjarwo jadi Pj Sekda Bojonegoro
  • Desa Rengel, Tuban Pamerkan Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Ajang IPA Convex 2025
  • Berikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan, Pemkab Bojonegoro Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • Sejumlah Jurnalis Daerah Ikuti Pelatihan Peliputan Industri Hulu Migas dan Transisi Energi
  • Kebakaran Tabung Gas Elpiji di Kapas, Bojonegoro, 3 Orang Luka Bakar Serius, Satu Orang Luka Bakar Ringan
  • Mobil Rombongan Wisatawan asal Bojonegoro Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar, 5 Orang Meninggal
  • Banjir Bandang Juga Terjadi di Kecamatan Ngambon, Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Tergenang
  • Banjir Kembali Terjang Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Belasan Rumah Warga Tergenang
  • Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Purwosari, Bojonegoro, Puluhan Rumah Tergenang, Satu Jembatan Putus
  • Motor Tabrak Truk Boks dari Belakang, Seorang Pelajar di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Polisi Bojonegoro Tangkap 6 Pelaku Premanisme
  • Diduga Hilang Kendali, Truk Bermuatan Sekam Padi Terguling di Margomulyo, Bojonegoro
  • Banjir Terjang Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Sejumlah Rumah Warga Tergenang
  • Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Kecamatan Sekar, Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Tergenang
  • Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Magetan
Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, akan memberikan sanksi denda hingga mencapai sebesar Rp 50 juta atau penjara kurungan 3 bulan, bagi pemilik atau pemasang reklame yang tidak memiliki izin maupun tidak melunasi retribusi terlebih dahulu.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Panmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban Hery Muharwanto, Jumat (03/12/2021).
 
 
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
Selain itu, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame di Kabupaten Tuban banyak yang hilang karena ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
 
 
Hery menjelaskan bahwa pada Rabu (01/12/2021) lalu pihaknya telah melaksanakan penertiban puluhan reklame yang didapati tidak berizin atau izinnya telah habis.
 
Selanjuntya pihaknya langsung memanggil pemilik dari reklame tersebut. Dan ada beberapa pemilik dari reklame yang sudah datang untuk meminta maaf. Salah satunya perwakilan dari rokok Djarum yang sudah mendatangi kantor Satpol PP Tuban.
 
"Tadi satu orang perwakilan yang mengaku bagian perizinan Djarum 76 yang telah datang ke kantor Satpol PP Tuban," tutur Hery Muharwanto.
 
 
Hery mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memberikan sosialisasi tentang perizinan memasang reklame sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
"Kami menyampaikan kepada si pemasang reklame dan kami beri 2 opsi atau pilihan, yakni melengkapi izin dan atau menjalani sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014," ucap Kasatpol PP Tuban.
 
Dari kedua opsi tersebut, jika pihak pemasang reklame memilih melengkapi izin, akan diberikan waktu maksimal hingga 7 Desember 2021, dan jika sampai batas waktu yang diberikan tidak dilengkapi, berarti pilihannya denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
 
"Dalam hasil diskusi, pihak pemasang reklame meminta jeda waktu untuk memberitahukan ke kantor pusat," kata Hery.
 
 
Masih menurut Hery bahwa Pemkab Tuban akan menindak tegas perihal perizinan pemasangan reklame untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan PAD dari reklame banyak yang hilang dikarenakan ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
"Karena pemasangan reklame ilegal maupun expired (kadaluarsa) sangat merugikan Pemkab Tuban,’’ ucap Hery.
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1748173905.3609 at start, 1748173905.7669 at end, 0.40601706504822 sec elapsed