News Ticker
  • 19 Mei dalam Sejarah
  • Kerangka Manusia Ditemukan di Tengah Hutan Temayang, Bojonegoro
  • Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, PDKB Bojonegoro Lakukan Studi Pembelajaran ke Kediri
  • Disbudpar Matangkan Paket Wisata Edukasi KaGeT Melalui Simulasi Perjalanan di Wilayah Kedewan
  • Ratusan Pesilat Berebut Tiket Puslatda Jatim dalam Kejurprov Pencak Silat 2026 di Surabaya
  • Mengenal Ubi Cream Cheese, Camilan Viral yang Mengombinasikan Karbohidrat Kompleks dan Lemak Jenuh
  • Kemenag Tetapkan Awal Dzulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei
  • Prakiraan Cuaca 18 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 18 Mei dalam Sejarah
  • RAPI Bojonegoro Rumuskan Arah Baru dalam Muswil ke-9
  • Hari Buku Nasional 17 Mei: Lahir dari Keprihatinan Rendahnya Literasi
  • Sering Dipakai Campuran Kopi dan Teh, Ini Perbedaan Nutrisi Antara Susu dan Krimer
  • Puskesmas Padangan Layani Cek Kesehatan Gratis Peserta Kursus Pramuka di SDN Ngradin 1
  • Prakiraan Cuaca 17 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Rumah Warga Kanor, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
  • 17 Mei dalam Sejarah
  • Hendak Mendahului, Truk Boks di Bubulan, Bojonegoro Oleng dan Masuk ke Hutan
  • Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Ngraho, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Puluhan Koperasi Desa Merah Putih di Blora Resmi Beroperasi
  • Analis Transaksi Sapi di Blora Tembus Miliaran Rupiah Menjelang Iduladha
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Waspada Ancaman Penyakit Menular Lewat Tikus, Dinkes Bojonegoro Gencarkan Edukasi Hantavirus
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Google Rilis Fitur Baru yang Izinkan Pengguna Ubah Alamat Username Gmail Tanpa Kehilangan Data
Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, akan memberikan sanksi denda hingga mencapai sebesar Rp 50 juta atau penjara kurungan 3 bulan, bagi pemilik atau pemasang reklame yang tidak memiliki izin maupun tidak melunasi retribusi terlebih dahulu.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Panmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban Hery Muharwanto, Jumat (03/12/2021).
 
 
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
Selain itu, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame di Kabupaten Tuban banyak yang hilang karena ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
 
 
Hery menjelaskan bahwa pada Rabu (01/12/2021) lalu pihaknya telah melaksanakan penertiban puluhan reklame yang didapati tidak berizin atau izinnya telah habis.
 
Selanjuntya pihaknya langsung memanggil pemilik dari reklame tersebut. Dan ada beberapa pemilik dari reklame yang sudah datang untuk meminta maaf. Salah satunya perwakilan dari rokok Djarum yang sudah mendatangi kantor Satpol PP Tuban.
 
"Tadi satu orang perwakilan yang mengaku bagian perizinan Djarum 76 yang telah datang ke kantor Satpol PP Tuban," tutur Hery Muharwanto.
 
 
Hery mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memberikan sosialisasi tentang perizinan memasang reklame sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
"Kami menyampaikan kepada si pemasang reklame dan kami beri 2 opsi atau pilihan, yakni melengkapi izin dan atau menjalani sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014," ucap Kasatpol PP Tuban.
 
Dari kedua opsi tersebut, jika pihak pemasang reklame memilih melengkapi izin, akan diberikan waktu maksimal hingga 7 Desember 2021, dan jika sampai batas waktu yang diberikan tidak dilengkapi, berarti pilihannya denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
 
"Dalam hasil diskusi, pihak pemasang reklame meminta jeda waktu untuk memberitahukan ke kantor pusat," kata Hery.
 
 
Masih menurut Hery bahwa Pemkab Tuban akan menindak tegas perihal perizinan pemasangan reklame untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan PAD dari reklame banyak yang hilang dikarenakan ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
"Karena pemasangan reklame ilegal maupun expired (kadaluarsa) sangat merugikan Pemkab Tuban,’’ ucap Hery.
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779154443.0007 at start, 1779154443.5166 at end, 0.51587009429932 sec elapsed