News Ticker
  • Puncak Arus Balik 2026 di Stasiun Bojonegoro Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Wajah Wisata di Bojonegoro Timur yang Layak Dicoba
  • Menag Dukung Pembatasan Bermedos untuk Anak sebagai Ijtihad Lindungi Generasi Muda
  • Sejumlah Penyakit yang Kerap Muncul Setelah Lebaran
  • 23 Maret dalam Sejarah
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Tetap Jaga Kesehatan di Tengah Serbuan Jajan Lebaran
  • Bupati Bojonegoro Gelar Open House untuk ASN dan Warga
  • 12 Tradisi Unik Saat Lebaran di Indonesia
  • 22 Maret dalam Sejarah
  • Suasana Khidmat di Lapas Bojonegoro pada Hari Raya Idul Fitri
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Pemudik Antusias Manfaatkan Layanan Rest Area Dishub Bojonegoro
  • Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Pemkab Bojonegoro Selama Lebaran 1447 H
  • Menelusuri Akar Sejarah Halalbihalal dari Manuskrip Kuno hingga Diplomasi Politik Era Revolusi
  • 21 Maret dalam Sejarah
  • Bupati Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Baabus Shofa
  • Penumpang Stasiun Bojonegoro Terus Meningkat Signifikan, Puncak Arus Balik Diprediksi 23 Maret
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Berikut Ini Daftar Lengkap Kalender Event 2026 di Bojonegoro
  • Parade Oklik dan Obor Sewu Semarakkan Akhir Ramadan di Bojonegoro
  • Gubernur Khofifah Ungkap Sinergi dan Respons Cepat Jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Persoalan Jawa Timur
  • Sakit di Penghujung Ramadan yang Jadi Isyarat Rahmat dan Penggugur Dosa
Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Pemkab Tuban Akan Beri Sanksi Denda Hingga Kurungan pada Pemilik Reklame Tak Berizin

Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, akan memberikan sanksi denda hingga mencapai sebesar Rp 50 juta atau penjara kurungan 3 bulan, bagi pemilik atau pemasang reklame yang tidak memiliki izin maupun tidak melunasi retribusi terlebih dahulu.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Panmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban Hery Muharwanto, Jumat (03/12/2021).
 
 
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
Selain itu, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame di Kabupaten Tuban banyak yang hilang karena ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
 
 
Hery menjelaskan bahwa pada Rabu (01/12/2021) lalu pihaknya telah melaksanakan penertiban puluhan reklame yang didapati tidak berizin atau izinnya telah habis.
 
Selanjuntya pihaknya langsung memanggil pemilik dari reklame tersebut. Dan ada beberapa pemilik dari reklame yang sudah datang untuk meminta maaf. Salah satunya perwakilan dari rokok Djarum yang sudah mendatangi kantor Satpol PP Tuban.
 
"Tadi satu orang perwakilan yang mengaku bagian perizinan Djarum 76 yang telah datang ke kantor Satpol PP Tuban," tutur Hery Muharwanto.
 
 
Hery mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memberikan sosialisasi tentang perizinan memasang reklame sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
 
"Kami menyampaikan kepada si pemasang reklame dan kami beri 2 opsi atau pilihan, yakni melengkapi izin dan atau menjalani sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014," ucap Kasatpol PP Tuban.
 
Dari kedua opsi tersebut, jika pihak pemasang reklame memilih melengkapi izin, akan diberikan waktu maksimal hingga 7 Desember 2021, dan jika sampai batas waktu yang diberikan tidak dilengkapi, berarti pilihannya denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
 
"Dalam hasil diskusi, pihak pemasang reklame meminta jeda waktu untuk memberitahukan ke kantor pusat," kata Hery.
 
 
Masih menurut Hery bahwa Pemkab Tuban akan menindak tegas perihal perizinan pemasangan reklame untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan PAD dari reklame banyak yang hilang dikarenakan ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan.
 
"Karena pemasangan reklame ilegal maupun expired (kadaluarsa) sangat merugikan Pemkab Tuban,’’ ucap Hery.
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Academy Awards ke-98 atau Oscar 2026 telah digelar pada 15 Maret 2026 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles. Berikut adalah ...

1774292292.2998 at start, 1774292296.031 at end, 3.7312450408936 sec elapsed