News Ticker
  • Bupati Bojonegoro Medhayoh di Gayam, Dorong Diversifikasi Pertanian dan Evaluasi Program Gayatri
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Kota Terbakar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Bojonegoro Jaga Mata Air Demi Masa Depan Generasi
  • Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Ditambah Jadi Rp 30 Miliar dan Diusulkan Jadi Jalan Nasional
  • Tak Hanya Manual, Pemkab Blora Wacanakan Job Fair Digital Berbasis Website Sepanjang Tahun
  • Lantik Dua Kades PAW, Bupati Setyo Wahono Minta Segera Tancap Gas dan Rangkul Semua Elemen
  • Wujudkan Program 'Golek Gawean Gampang', Pemkab Blora Buka Lowongan 7.439 Posisi di Job Fair 2026
  • 11 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juni 2026
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Musim Kemarau 2026, 93 Desa di 24 Kecamatan Bojonegoro Berpotensi Alami Kekeringan
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Komitmen Anggaran RTLH Tinggi, Kabupaten Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Kedua dari Gubernur Jawa Timur
  • Sering Mengalami Mimpi tentang Pekerjaan Kantor? Ternyata Ini Penyebab Psikologisnya
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
  • Optimalkan Kesejahteraan Keluarga, TP PKK Bojonegoro Sisir Desa Sudah di Kecamatan Malo
  • Sempat Viral Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Randublatung - Cepu, Pemprov Jateng Pastikan Jadi Prioritas Pembangunan
  • 10 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 10 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian di Bojonegoro Capai 11,38 Persen, Geser Dominasi Migas
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Tangani Kasus Anak Tidak Sekolah, Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan Strategi Khusus dan Jalur Alternatif
  • Madrasah dan Pesantren Siap Jadi Basis Solusi Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah
Tipu Para Korbannya Hingga Rp 4 Miliar, 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi

Tipu Para Korbannya Hingga Rp 4 Miliar, 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, pada Sabtu (29/01/2022), kembali mengamnakan seorang perempuan yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
 
Tersangka berinisial IW (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 60 orang korbannya dengan total kerugian Rp 4 miliar lebih.
 
Dari pengakuannya, tersangka IW menjalankan bisnis investasi dewngan nama "Nitip Invest" dan menjadi reseller dari tersangka SB (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
 
 
Sebelumnya, pada Polres Tuban, pada Selasa (18/01/2022) telah mengangkap dan menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus yang sama, yaitu investasi bodong.
 
Tersangka FZ dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan FZ juga mengaku menjadi reseller dari tersangka SB (22), pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
 
 
 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa. (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa kepada awak media ini Minggu (30/01/2022) mengungkapkan, bahwa kronologi IW dilaporkan oleh para member-nya bermula dari salah satu member atau korban yang merasa tertipu dengan invesatsi yang dikelola oleh tersangka.
 
Korban tersebut mengaku sebelumnya diajak oleh rekan tersangka untuk ikut investasi ke tersangka IW.
 
"Kemudian korban ini tertarik untuk ikut investasi dan langsung menghubungi IW melalui WhatsApp, pada saat itu juga IW menjelaskan kepada korban investasi yang dikelola berupa saham," ucap AKP M Adhi Makayasa.
 
 
Menurut AKP Adhi Makayasa, korban yang berinvestasi akan mendapatkan keuntungan di setiap tanam saham atau slot. Korban juga bisa memilih di antara 3 slot, yaitu yang pertama sebesar Rp 500 ribu mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu, sedangkan untuk slot kedua Rp 800 ribu akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu, dan untuk slot ketiga sebesar Rp 1 juta akan mendapatkan keuntungan yang Rp 500 ribu.
 
"Salah satu korban ini merasa tertarik akhirnya mengikuti slot yang 1 juta rupiah dengan pesanan 75 slot, sehingga korban langsung mentransferkan uangnya sebesar 75 juta ke rekening Bank BCA dan dikirimkan ke tersangka IW," ucap AKP Adhi Makayasa.
 
Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2022, satu korban ini kembali mentransferkan uangnya sebesar Rp 11 juta, lalu tanggal 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta, yang bisa dihitung jadi 108 slot.
 
"Namun dari keterangan korban ini, setelah 10 hari 108 slot tersebut belum mendapatkan pengembalian modal berikut keuntungannya," tutur AKP M Adhi Makayasa.
 
 

Tersangka IW (23) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat diamankan di Mapolres Tuban. (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
 
Setelah korban menanyakan kepada IW, tersangka memberikan alasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari tersangka SB yang di Lamongan. Sedangkan korban sudah mengetahui bahwa SB sudah di amankan di Polres Lamongan karena disangka melakukan penipuan.
 
"Kemudian korban memberi informasi kepada member yang lain dan mereka para member langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
 
 
Masih menurut AKP Adhi Makayasa bahwa penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban dengan  total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,03 miliar
 
Atas perbuatannya, tersangak IW dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP.
 
"Untuk rencana tindak lanjut pengembang ke pelaku lainnya dan masih dalam penelusuran aset atau harta hasil kejahatan," kata AKP Adhi Makayasa.
 
 
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial IW (22) dan FZ (23).
 
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Dan saat ini kedua reseller tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781207345.8677 at start, 1781207346.5009 at end, 0.63318610191345 sec elapsed