News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Peringati HUT Kemerdekaan RI, PNM Cabang Bojonegoro Gelar Lomba Anak dan Cek Kesehatan Gratis
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
Tipu Para Korbannya Hingga Rp 4 Miliar, 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi

Tipu Para Korbannya Hingga Rp 4 Miliar, 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, pada Sabtu (29/01/2022), kembali mengamnakan seorang perempuan yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
 
Tersangka berinisial IW (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 60 orang korbannya dengan total kerugian Rp 4 miliar lebih.
 
Dari pengakuannya, tersangka IW menjalankan bisnis investasi dewngan nama "Nitip Invest" dan menjadi reseller dari tersangka SB (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
 
 
Sebelumnya, pada Polres Tuban, pada Selasa (18/01/2022) telah mengangkap dan menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus yang sama, yaitu investasi bodong.
 
Tersangka FZ dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan FZ juga mengaku menjadi reseller dari tersangka SB (22), pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
 
 
 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa. (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa kepada awak media ini Minggu (30/01/2022) mengungkapkan, bahwa kronologi IW dilaporkan oleh para member-nya bermula dari salah satu member atau korban yang merasa tertipu dengan invesatsi yang dikelola oleh tersangka.
 
Korban tersebut mengaku sebelumnya diajak oleh rekan tersangka untuk ikut investasi ke tersangka IW.
 
"Kemudian korban ini tertarik untuk ikut investasi dan langsung menghubungi IW melalui WhatsApp, pada saat itu juga IW menjelaskan kepada korban investasi yang dikelola berupa saham," ucap AKP M Adhi Makayasa.
 
 
Menurut AKP Adhi Makayasa, korban yang berinvestasi akan mendapatkan keuntungan di setiap tanam saham atau slot. Korban juga bisa memilih di antara 3 slot, yaitu yang pertama sebesar Rp 500 ribu mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu, sedangkan untuk slot kedua Rp 800 ribu akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu, dan untuk slot ketiga sebesar Rp 1 juta akan mendapatkan keuntungan yang Rp 500 ribu.
 
"Salah satu korban ini merasa tertarik akhirnya mengikuti slot yang 1 juta rupiah dengan pesanan 75 slot, sehingga korban langsung mentransferkan uangnya sebesar 75 juta ke rekening Bank BCA dan dikirimkan ke tersangka IW," ucap AKP Adhi Makayasa.
 
Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2022, satu korban ini kembali mentransferkan uangnya sebesar Rp 11 juta, lalu tanggal 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta, yang bisa dihitung jadi 108 slot.
 
"Namun dari keterangan korban ini, setelah 10 hari 108 slot tersebut belum mendapatkan pengembalian modal berikut keuntungannya," tutur AKP M Adhi Makayasa.
 
 

Tersangka IW (23) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat diamankan di Mapolres Tuban. (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
 
Setelah korban menanyakan kepada IW, tersangka memberikan alasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari tersangka SB yang di Lamongan. Sedangkan korban sudah mengetahui bahwa SB sudah di amankan di Polres Lamongan karena disangka melakukan penipuan.
 
"Kemudian korban memberi informasi kepada member yang lain dan mereka para member langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
 
 
Masih menurut AKP Adhi Makayasa bahwa penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban dengan  total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,03 miliar
 
Atas perbuatannya, tersangak IW dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP.
 
"Untuk rencana tindak lanjut pengembang ke pelaku lainnya dan masih dalam penelusuran aset atau harta hasil kejahatan," kata AKP Adhi Makayasa.
 
 
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial IW (22) dan FZ (23).
 
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Dan saat ini kedua reseller tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757657010.6411 at start, 1757657011.0464 at end, 0.40528297424316 sec elapsed