News Ticker
  • Menemukan Makna di Tengah Langkah yang Belum Selesai
  • Perkuat Tata Kelola Bisnis Lokal, Disperinaker Bojonegoro Bekali Pelaku IKM Ilmu Manajemen
  • Tabrakan Truk Molen dan Motor di Malo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-luka
  • Pemprov Jatim dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Strategis Wujudkan Hilirisasi Inovasi
  • ASN Blora Kumpulkan Rp 370 Juta Lewat Gerakan Kencleng untuk Santuni Anak Yatim
  • Mengenal Makanan Penurun Kortisol untuk Mengelola Hormon Stres dan Menjaga Keseimbangan Tubuh
  • Waspada Pencatutan Nama Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah untuk Modus Penipuan
  • Prakiraan Cuaca 11 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 11 Mei dalam Sejarah
  • Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik
  • Pemkab Bojonegoro Buka Seleksi Terbuka Lima Posisi Kosong Kepala OPD
  • PWI Bojonegoro Gelar Raker di Malang, Susun Program Strategis Satu Periode
  • Antisipasi Kemarau Panjang 2026 Pemprov Jatim Instruksikan Percepatan Tanam Padi
  • Mengenal Food Noise Gangguan Pikiran yang Menjadi Musuh Utama Pejuang Diet
  • Pemkab Bojonegoro Instruksikan Pengelola HIPPAM Siagaga di 73 Desa Rawan Krisis Air Bersih
  • Prakiraan Cuaca 10 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 10 Mei dalam Sejarah
  • Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro Selama April
  • Aparat Gabungan Sinergi Amankan Lapas Bojonegoro dari Benda Terlarang
  • Sambut Peluncuran KA Anggrek, KAI Daop 8 Surabaya Manjakan Penumpang dengan Bingkisan Spesial
  • Disdukcapil Jemput Bola ke SMAN 1 Bojonegoro, Pelajar Rekam KTP-el Tanpa Tinggalkan Sekolah
  • Swadaya Warga Balenrejo Atasi Krisis Air, HIPPAM Layani 67 KK dengan Tarif Rp1.000
  • Diduga Sopir Mengantuk, 2 Truk Bertabrakan di Kapas, Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca 09 Mei 2026 di Bojonegoro
Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
 
Tersangka yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana 3,5 tahun penjara.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022).
 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa terkait kasus investasi bodong di Kabupaten Tuban ada 2 orang reseller, dan 1 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian yang kedua masih dalam penyelidikan.
 
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, sebagian korban sudah melaporkan kurang lebih ada 47 orang yang sudah laporan ke Polres Tuban," ucap Kapolres Tuban.
 
 

Tersangka FZ (23) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa dari 47 korban tersebut jika ditotalkan kerugiannya mencapai Rp 570.100.000.
 
"Itu hanya sebagian korban yang melaporkan, maka dari itu saya berharap kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor agar kita bisa menghitung nominal kerugian yang ada," ucapnya.
 
Masih menurut AKBP Darman bahwa modus tersangka FZ yaitu menawarkan bisnis investasi trading kepada para korban dengan promo 7 hari cair. AKBP Darman mencontohkan apabila korban berinvestasi Rp 500 ribu, maka dalam jangka 7 hari mendapatkan Rp 700 ribu, jika investasi Rp 800 ribu, maka akan dikembalikan menjadi Rp 1,1 juta, sedangkan inves 1 juta bisa mendapatkan Rp 1,4 juta.
 
"Dengan modus diiming-iming oleh pelaku, para korban tertarik hingga mau berinvestasi kepada pelaku. Namun hingga bulan Januari 2022, tersangka tidak bisa mengembalikan uang para korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," tutur AKBP Darman.
 
 
Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Darman berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati terkait penipuan dengan modus investasi trading, dengan iming-iming keuntungan yang fantastis lebih dari 10 persen. Pihaknya berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dan jangan termakan oleh bujuk rayu para pelaku.
 
Saat disinggung terkait masih adanya beberapa reseller, AKBP Darman mengatakan jika masih ada masyarakat yang dirugikan agar segera melapor. "Karena semakin banyak (yang melapor) semakin bagus, agar bisa menghitung total kerugian pada semua korban." kata AKBP Darman.
 
Atas perbuatannya, pelaku FZ diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara 3,5 tahun." kata AKBP Darman
 
 
Sementara itu, FZ saat ditanya mengaku sebelum menjadi reseller investasi bodong ia bekerja menjadi promotor. Ia mengaku ikut menjadi reseller investasi bodong di Lamongan dan uang yang ia kelola disetorkan ke tersangka yang berada di Lamongan.
 
"Awalnya itu ya lancar-lancar saja, tapi bulan Januari tidak ada pencairan," ucap FZ.
 
FZ menambahkan, bahwa para korban yang ikut investasi sangat bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
 
"Kalau reseller di Tuban banyak, ada teman saya juga," ucapnya.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban pada Selasa (18/01/2022) lalu telah menangkap dan menahan seorang warga Tuban, reseller investasi bodong "Invest Yuks " dari Lamongan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok trading.
 
Tersangka berinisial FZ (23), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh para member-nya.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial AAAP (22) dan FZ (23).
 
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Namun, salah satu dari reseller tersebut yakni FZ saat ini resmi ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menemukan Makna di Tengah Langkah yang  Belum Selesai

Menemukan Makna di Tengah Langkah yang Belum Selesai

Di tengah ritme hidup yang semakin cepat, banyak orang mulai mempertanyakan kembali arah perjalanan mereka. Target demi target dikejar, pencapaian ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik

Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik

Dunia perfilman kembali dikejutkan dengan reinterpretasi radikal terhadap salah satu monster ikonik layar perak. Menjauh dari nuansa petualangan arkeologis ala ...

1778510585.156 at start, 1778510585.6137 at end, 0.45779895782471 sec elapsed