News Ticker
  • DLH Bojonegoro Eksekusi TPS Liar di Kelurahan Jetak, Respons Cepat Keluhan Warga
  • Sebanyak 8.494 Koperasi Merah Putih di Jawa Timur Resmi Berbadan Hukum
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 29 Maret 2026
  • 29 Maret dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • PWI Bojonegoro Gelar Resepsi HPN 2026, Soroti Aksi Oknum Wartawan Bodong
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp175 Miliar untuk 8 Proyek Strategis Tahun 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang, Tekankan Peningkatan Pendapatan dan Efisiensi Belanja
  • Gubernur Jatim Targetkan Produksi Padi Tetap Stabil di Tengah Ancaman Kekeringan
  • TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Bojonegoro, Dinkes Tekankan Pentingnya Deteksi Dini
  • 28 Maret dalam Sejarah
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kodim Bojonegoro Gelar Kemah Sabtu Minggu di Wisata Grogolan
  • Marak Penipuan Aplikasi IKD, Dinas Dukcapil Bojonegoro Imbau Warga Lebih Waspada
  • Program Beasiswa Pemkab Bojonegoro Masih Sepi Pendaftar
  • 7 Rumah Warga Bojonegoro di Bantaran Bengawan Solo Terancam Longsor, Penanganan Terganjal Dokumen
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Tegaskan Penanganan Stunting Harus Berbasis Data dan Kualitas Air Bersih
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tips Menghilangkan Iklan Menganggu yang Terus Muncul di HP
  • Perkiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
  • 27 Maret dalam Sejarah
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
 
Tersangka yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana 3,5 tahun penjara.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022).
 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa terkait kasus investasi bodong di Kabupaten Tuban ada 2 orang reseller, dan 1 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian yang kedua masih dalam penyelidikan.
 
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, sebagian korban sudah melaporkan kurang lebih ada 47 orang yang sudah laporan ke Polres Tuban," ucap Kapolres Tuban.
 
 

Tersangka FZ (23) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa dari 47 korban tersebut jika ditotalkan kerugiannya mencapai Rp 570.100.000.
 
"Itu hanya sebagian korban yang melaporkan, maka dari itu saya berharap kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor agar kita bisa menghitung nominal kerugian yang ada," ucapnya.
 
Masih menurut AKBP Darman bahwa modus tersangka FZ yaitu menawarkan bisnis investasi trading kepada para korban dengan promo 7 hari cair. AKBP Darman mencontohkan apabila korban berinvestasi Rp 500 ribu, maka dalam jangka 7 hari mendapatkan Rp 700 ribu, jika investasi Rp 800 ribu, maka akan dikembalikan menjadi Rp 1,1 juta, sedangkan inves 1 juta bisa mendapatkan Rp 1,4 juta.
 
"Dengan modus diiming-iming oleh pelaku, para korban tertarik hingga mau berinvestasi kepada pelaku. Namun hingga bulan Januari 2022, tersangka tidak bisa mengembalikan uang para korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," tutur AKBP Darman.
 
 
Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Darman berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati terkait penipuan dengan modus investasi trading, dengan iming-iming keuntungan yang fantastis lebih dari 10 persen. Pihaknya berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dan jangan termakan oleh bujuk rayu para pelaku.
 
Saat disinggung terkait masih adanya beberapa reseller, AKBP Darman mengatakan jika masih ada masyarakat yang dirugikan agar segera melapor. "Karena semakin banyak (yang melapor) semakin bagus, agar bisa menghitung total kerugian pada semua korban." kata AKBP Darman.
 
Atas perbuatannya, pelaku FZ diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara 3,5 tahun." kata AKBP Darman
 
 
Sementara itu, FZ saat ditanya mengaku sebelum menjadi reseller investasi bodong ia bekerja menjadi promotor. Ia mengaku ikut menjadi reseller investasi bodong di Lamongan dan uang yang ia kelola disetorkan ke tersangka yang berada di Lamongan.
 
"Awalnya itu ya lancar-lancar saja, tapi bulan Januari tidak ada pencairan," ucap FZ.
 
FZ menambahkan, bahwa para korban yang ikut investasi sangat bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
 
"Kalau reseller di Tuban banyak, ada teman saya juga," ucapnya.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban pada Selasa (18/01/2022) lalu telah menangkap dan menahan seorang warga Tuban, reseller investasi bodong "Invest Yuks " dari Lamongan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok trading.
 
Tersangka berinisial FZ (23), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh para member-nya.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial AAAP (22) dan FZ (23).
 
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Namun, salah satu dari reseller tersebut yakni FZ saat ini resmi ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1774757023.8393 at start, 1774757024.3888 at end, 0.54949116706848 sec elapsed