Pemkab Blora Imbau Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu
Selasa, 07 November 2023 15:00 WIBOleh Priyo, S Pd
Blora - Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora semakin memasifkan mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran listrik tepat waktu guna mendukung pembangunan Kabupaten Blora.
“Dengan membayar listrik tepat waktu sebelum jatuh tempo, yaitu sebelum tanggal 20 dalam setiap bulannya, masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora," kata Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, Selasa (07/11/2023).
Dengan membayar listrik tepat waktu, terang Slamet Pamuji, masyarakat juga secara tidak langsung membantu percepatan pengumpulan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sepenuhnya akan diberikan oleh pihak PLN ke pendapatan Kabupaten Blora yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Blora.
“Dari pembayaran tagihan listrik itu, Pemkab Blora akan mendapatkan persentase dari capaian pajak penerangan jalan atau PPJ,” ungkap Slamet Pamuji.
Lebih lanjut, Slamet Pamuji menjelaskan, PPJ ini merupakan PAD yang menjadi amanat undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"UU tersebut menjelaskan bahwa PLN bertindak sebagai pihak yang membantu pemungutan PPJ karena PLN merupakan penyedia tenaga listrik yang dikenakan pajak atas penggunaan oleh pelanggan," jelas Slamet Pamuji.
Sampai saat ini, tambah Slamet Pamuji, realisasi pajak daerah dari PPJ di Kabupaten Blora sebesar Rp. 23,57 miliar atau mencapai 85,7 persen dari target 2023 sebesar Rp 27,5 miliar.
Slamet Pamuji juga mengungkapkan, dengan membayar listrik tepat waktu setiap bulannya, juga akan terhindar dari pemutusan sementara jaringan listrik.
Sementara itu, Manajer PLN ULP Blora, Setiyo Karminto mengatakan, selain membantu pembangunan di Kabupaten Blora dengan membayar listrik tepat waktu, masyarakat telah membantu negara dan PLN untuk kelancaran pasokan listrik dan peningkatan pelayanan.
“Listrik adalah kebutuhan. Warga membutuhkan listrik, sementara kami membutuhkan biaya untuk pasokannya. Dari pembayaran tagihan listrik itu, di antaranya juga untuk pajak daerah,” kata Setiyo.
Setiyo menambahkan, di era digital ini PLN juga terus memberi kemudahan bagi pelanggan dalam membayar tagihannya. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor PLN.
Sebab, saat ini pembayaran bisa dilakukan dengan cara online. Baik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) melalui aplikasi perbankan, maupun melalui aplikasi PLN mobile.
“Aplikasi PLN mobile bisa diunduh di Play Store untuk handphone Android dan di App Store untuk handphone dengan sistem operasi iOS. Pembayaran tagihan listrik juga bisa dilakukan di kantor pos, Indomaret hingga Alfamart. Sangat mudah, harapan kami, dengan adanya kemudahan ini, pelanggan bisa bayar listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20 dalam setiap bulannya,” pungkas Setiyo. (teg/toh)
Reporter: Priyo, S Pd
Editor: Mohamad Tohir