Ketua Komisi A Buka Forum Konsultasi Raperda Perangkat Desa
Senin, 28 Maret 2016 13:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Sugeng Hary Anggoro membuka forum konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Acara forum konsultasi diadakan di Ruang Paripurna DPRD dengan mendatangkan pakar hukum dari Universitas Jember, Dr Hermanto Rohman dan Dr Nurul Ghufron.
Seperti diberitakan beritabojonegoro.com (BBC) sebelumnya, sekitar 603 posisi perangkat desa di Bojonegoro kosong. Sementara proses pengisiannya masih menunggu Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan menjadi Perda. Karena tidak ada titik temu antara eksekutif dan legislatif, Perda ini hingga sekarang belum disahkan.
"Semoga dengan adanya forum konsultasi ini dapat menemukan titik temu permasalahan yang selama ini terjadi," ujar Sugeng mengawali forum.
Kedua pakar hukum Pemerintahan Desa, yang juga Dosen Pengajar Administrasi Pemerintahan Desa, Program Studi Administrasi Negara, FISIP Universitas Jember, menyatakan, semestinya dalam pengangkatan perangkat desa harus memperhatikan dan menimbang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, tentang desa.
Hadir pada forum konsultasi ini Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) H Choiri. Selain itu juga Asisten I Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito, dan Sekretaris Komisi A Dony Bayu Setyawan. (rul/tap)















.sm.jpg)















.md.jpg)






