Pendaftaran Calon Kepala Desa Tidak Dipungut Biaya
Selasa, 09 Agustus 2016 20:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilaksanakan serentak pada bulan November 2016 mendatang. Saat ini tercatat sebanyak 32 kepala desa saat ini sedang kosong alias habis masa jabatannya.
Kepala Bidang Pemerintahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sugeng Firmanto mengatakan, dalam pendaftaran calon Kepala Desa nanti peserta tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis.
“Pendaftarannya gratis alias tidak dipungut biaya. Diharapkan, masyarakat nanti berani mencalonkan diri demi kemajuan desa,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, untuk pencalonan kepala desa ada batasannya, minimal pencalonan dua orang dan maksimal lima orang.
"Jika dalam pemilihan ada lebih dari lima calon, maka pemerintah kabupaten akan melakukan seleksi sehingga nanti bisa didiskulifikasi sampai lima orang saja. Dan jika pemilihan hanya ada satu calon maka secara otomatis diundur sampai ada dua calon pemilihan,” kata Sugeng, Selasa (09/08/2016)
Sugeng menambahkan, untuk anggaran Pilkades nanti sudah ditentukan dengan budget dari Pemerintah Kabupaten sekitar Rp45 juta sampai 50 juta. Anggaran ini digunakan untuk administrasi, surat suara, bilik, honor panitia, terop dan sound.
“Selebihnya itu maka diambilkan dana desa untuk kebutuhan saat pemilihan kepada desa,” pungkas Sugeng.(mol/moha)