Hingga Agustus, Satpol PP Razia 20 PNS
Rabu, 31 Agustus 2016 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro hingga bulan Agustus 2016 ini merazia sekitar 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluyuran pada saat jam kerja di sejumlah lokasi perbelanjaan dan warung kopi.
Satpol PP merazia sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bojonegoro seperti Giant, KDS, Bravo, Pasar Tradisional dan beberapa warung kopi. Dari razia tersebut, sampai saat ini sudah 20 PNS yang terjaring oleh Sat Pol PP.
Kasi Ops Satpol PP Sudari, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin pegawai sekaligus pembinaan terhadap PNS yang beraktivitas di luar pada saat jam kerja.
"Satpol PP memiliki tugas penegakan Perda dan ini adalah agenda rutin kami setiap triwulan. Razia ini berdasarkan pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya, Rabu (31/08/2016).
Sudari menambahkan, pusat-pusat perbelanjaan menjadi target operasi karena PNS sering belanja kebutuhan sehari hari PNS pada jam-jam kerja.
PNS yang terjaring razia didata nama dan instansi tempat bertugas, kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami beri pembinaan yang intinya tidak diperbolehkan keluar pada saat jam kerja, untuk sanksi nanti itu kewenangan BKD," kata Sudari.
Masih kata Sudari, jika Satpol PP akan melaksanakan razia PNS, maka sehari sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemantauan ke setiap SKPD di lingkungan dalam rangka penegakan disiplin pegawai.(mol/moha)