Kemenhub Cabut Larangan Kendaraan Berat Melintas Saat Idul Adha
Minggu, 11 September 2016 07:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro telah menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan tentang pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang selama Idul Adha.
Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar menjelaskan, surat edaran dari Kementerian itu menjelaskan bahwa pelarangan kendaraan angkutan barang telah dicabut. Larangan itu dilakukan setelah pihaknya melihat kondisi arus lalu lintas yang relatuf stabil dan aman.
"Tahun sebelumnya kendaraan angkutan barang saat hari raya idul adha dilarang namun saat ini tidak ada larangan sehingga bisa beroperasi,” katanya, Sabtu (10/09/2016)
Iskandar menambahkan surat edaran itu bernomor SE.15/ AJ.201/ DRJD/ 2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2016, pada 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun walaupun tidak ada larangan kendaraan angkutan barang, pihaknya akan selalu mengontrol kendaraan yang melintasi jalan di Bojonegoro. Jika ada kendaraan yang mencurgakan dan melebihi berat normal, tetap akan ditindak tegas.(mol/moha).