Seminggu Ini, 721 Wajib Pajak di Bojonegoro Manfaatkan Pemutihan Balik Nama
Jumat, 16 September 2016 19:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Sejak seminggu yang lalu, sebanyak 721 wajib pajak memanfaatkan moment pemutihan untuk balik nama kendaraan bermotor mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur, Purnomo Sidi, dalam dialog publik di Pendapa Malopati Pemkab, Jum'at (16/9/2016) siang.
Pihaknya menambahkan bahwa di Bojoengoro terdapat 1.277 wajib pajak yang hingga kini masih menunggak. Untuk itu sejak tanggal 5 September lalu berlaku pemberian keringanan dan pembebasan daerah untuk masyarakat Jawa Timur. Keringanan bagi wajib pajak ini akan berlaku hingga 3 Desember mendatang.
"Dalam rentang waktu 5-14 bulan ini sudah 721 wajib pajak di Bojonegoro yang telah memanfaatkan keringanan ini. Tentu saja hal ini dirasa sangat membantu bagi masyarakat," serunya menjelaskan.
Menurutnya sangat merugi jika masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain tidak memanfaatkannya. Agar kabar gembira ini sampai pada masyarakat secara maksimal, pihaknya juga mengaku telah memasang spanduk di 28 Kecamatan di Bojonegoro. Terutama di pasar-pasar tradisional.
Sebagaimana diketahui pemberlakuan keringanan dan pembebasan pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 44 Tahun 2016 tentang keringanan atas pajak kendaraan bermotor.
Pada tahun ini, imbuh Purnomo, untuk mobil menjadi istimewa lantaran tidak hanya berlaku bagi kendaraan berplat kuning. Melainkan juga bagi kendaraan roda empat masyarakat umum yang berplat hitam. (rul/moha)