Pajak Kendaraan Bermotor
Dispenda Imbau Agar Masyarakat Jangan Gunakan Jasa Calo
Jumat, 16 September 2016 23:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 44 Tahun 2016 tentang keringanan atas pajak kendaraan bermotor, masyarakat wajib pajak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor dan balik nama secara cuma-cuma.
Kebijakan ini akan berlaku hingga 3 Desember mendatang. Untuk itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatn Daerah (Dispenda) Jawa Timur, Purnomo Sidi, mengimbau agar masyarakat jangan menggunakan jasa pihak-pihak tertentu, terutama calo.
"Di kantor bersama Samsat Bojonegoro kita sudah biasa melayani 1000 hingga 1200 wajib pajak setiap hari. Silakan langsung saja mengurus ke kantor kami," tandasnya menjekaskan.
Menurut pria berkacamata itu dengan mengurus pajak kendaraan bermotor lewat pihak-pihak tertentu sangat merugikan. Karena terdapat biaya tambahan yang kerapkali memberatkan. Apalagi jika sampai mengalami penipuan dan pemerasan.
Dia menambahkan bahwa pelayanan di kantor bersama sudah sangat baik. Perpanjangan pajak STNK dapat dilakukan dalam hitungan menit. Dan semuanya ada standard tertentu yang mereka terapkan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak terlayani. (rul/moha)