Dishub Akan Pecat Petugas Yang Kutip Uang Parkir
Selasa, 20 September 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro kembali peringatkan petugasnya untuk tidak melakukan penarikan uang parkir. Khususnya kepada pemilik kendaraan berplat nomor Bojonegoro dan telah membayar parkir berlangganan. Kalau sampai ketahuan dan terbukti menarik uang parkir, petugas bersangkutan langsung dipecat.
"Jika ada petugas saya minta uang parkir, maka lihat ID cardnya. Langsung laporkan saya, dan langsung akan saya pecat," tegas Kadishub Bojonegoro Iskandar, Selasa (20/09/2016).
Iskandar menerangkan, saat ini petugas parkir Dinas Perhubungan sudah banyak yang ditugaskan di bahu-bahu jalan Kota Bojonegoro. Selain itu di sejumlah pertokoan di dalam kota. Mereka bertugas mengatur parkir serta arus keluar masuk kendaraan.
Setiap bulan petugas tersebut mendapatkan gaji Rp 1 juta dari Dishub. Para petugas juga mengenakan seragam dan membawa ID card resmi.
"Kecuali kendaraan dari luar Bojonegoro, petugas diizinkan menarik pembayaran, tapi harus ada karcisnya juga," imbuhnya.
Iskandar mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu menanggapi jika ada petugas parkir Dishub resmi melakukan penarikan. (pin/tap)