Surat Edaran Penghapusan Data E-KTP Belum Diterima
Sabtu, 01 Oktober 2016 21:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Pengumuman pemerintah terkait pembuatan E-KTP hingga tanggal 30 September masih mencemaskan warga. Pasalnya jika sampai pada tanggal tersebut, terdapat warga yang belum melakukan perekaman, maka datanya akan terhapus.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Andrianto, menerangkan bahwa hingga tanggal 30 September lalu, belum ada surat edaran resmi dari Kemendagri.
Hal senada juga disampaikanya terkait kabar perpanjangan waktu perekaman E-KTP sampai pertengahan Oktober. Sehingga pihaknya masih melayani seperti hari-hari biasa. "Belum ada kabar. Dan hingga kini juga belum ada surat resmi dari Kemendagri," ujar dia pada BBC melalui pesan pendek.
Selain itu, kata dia, dari informasi yang diterimanyabblanko E-KTP di pemerintah pusat telah habis. Sedangkan di Dispendukcapil Bojonegoro sendiri masih sedikit. Namun kemungkinannya pada minggu depan, blanko tersebut sudah habis. Karena terjadi lonjakan permohonan E-KTP setiap harinya.
Untuk itu dia menghimbau pada masyarakat agar segera melakukan perekaman meskipun ketersediaan blanko sudah tidak ada. Dengan melakukan perekaman maka data diri dari masyarakat bisa segera dilakukan input data.
"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman, akan diberikan surat keterangan pengganti E-KTP," imbuhnya menerangkan. (rul/moha)