Sudah Ditegur Pemkab, Dua Papan Bando Belum Dibongkar
Rabu, 19 Oktober 2016 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Ada dua papan iklan jenis bando di Kota Bojonegoro yang sampai saat ini belum dibongkar, yakni di Jalan Gajah Mada dan di Jalan Veteran. Padahal Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro telah menegur kepada perusahaan pemiliknya. Pemkab sudah ancang-ancang akan merobohkan paksa.
Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Kamidin, mengatakan, awalnya papan bando di Bojonegoro ada sekitar lima. Namun tiga di antaranya sudah dibongkar oleh perusahaan pemiliknya.
Bando di Jalan Gajah Mada terletak sekitar 500 meter di sebelah barat perempatan TPK atau pos pantau polisi Krempyeng. Bentuknya seperti bando pada umumnya, ditopang dua tiang di kiri dan kanan jalan. Sementara bando yang Jalan Veteran hanya memiliki satu tiang di tengah.
"Sementara untuk yang di Jalan Veteran itu, seperti billboard. Namun lebarnya seperti ukuran bando, terlalu lebar. Sehingga harus tetap dibongkar,” katanya.
Badan Perijinan sebenarnya telah melayangkan surat pemberitahuan dan teguran kepada perusahaan pemilik bando tersebut, namun nampaknya tidak dihiraukan. Padahal jelas, bahwa keberadaan bando telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Republik Indonesia, Nomor 20/PRT/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
"Saat ini Perijinan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera membongkar bando yang belum dibongkar. Sehingga nantinya satpol segera menertibkan untuk segera dibongkar,” kata Kamidin. (mol/moha)