Rakor PT Gemilang Kemarin Bahas Keterlambatan Gaji dan Tunggakan Material
Selasa, 21 Februari 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Temayang – Petugas dari Polsek Temayang turut hadir dalam rapat kordinasi subkontraktor proyek pembangunan Waduk Gongseng PT Gemilang tentang keterlambatan pembayaran kepada pekerja dan tunggakan pembelian batu dari Mugini, kemarin, Senin (20/02/2017) di kantor PT Hutama Karya (HK) di sekitar waduk Gongseng Temayang. Rapat digelar pukul 13.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui Mugini menuntut PT Gemilang berkaitan dengan keterlambatan perusahaan tersebut dalam membayar pekerja sekaligus tunggakan pembayaran batu kepada dirinya.
Kapolsek Temayang AKP Margono mengatakan, dalam tuntutannya, Mugini mengatakan bahwa para pekerja terlambat digaji selama 21 hari. “Terlambat gaji selama 21 hari dan pembelian batu kepada Mugini juga belum dibayar,” kata AKP Margono.
Rakor dihadiri oleh camat Temayang, Danposramil Temayang, Kanit Intelkam Sek Temayang, Kanitreskrim Temayang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kedungsari, perwakilan PT Hutama Karya (HK), perwakilan PT Gemilang, juga Mugini.
AKP Marjono mengatakan, hasil rapat PT Gemilang menyatakan kesediaan membayar seluruh keterlambatan gaji pekerja dan tunggakan pembayarana material pada Mugini. “Siang hari ini, sebab menunggu transfer dari PT Gemilang pusat,” terang AKP Margono.
Rapat berjalan lancar. Situasi aman dan aktivitas proyek kembali berlangsung seperti biasa. (her/moha)