Berkat Aplikasi CAS, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
Jumat, 10 Maret 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kalitidu - Berkat adanya laporan kejadian yang dikirimkan melalui aplikasi CAS (Crime Alarm Sistem) yang dikembangkan Polres Bojonegoro, pada Jumat (10/03/2017) sekira pukul 15.00 WIB kemarin, 3 orang pelaku pencurian 2 unit HP milik penjaga Toko Andika Makmur, yang berada di Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, dalam waktu kurang dari satu jam para pelaku dapat diamankan.
Cepatnya penangkapan tersebut berkat adanya alarm yang dikirimkan oleh aplikasi CAS, sehingga seluruh anggota polisi Polres dan Polsek jajaran, segera melakukan pemantauan dan penghadangan terhadap pelaku di jalan raya.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MK (41) dan SS (35), keduanya warga Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Ngajuk dan MS (34) warga Desa Lalen Kecamatan Kedung Pring Kabupaten Lamongan, sedangkan korban bernama MS (19) seorang karyawan toko Andika Makmur, yang bertempat tinggal di Dukuh Sugeh Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolsek Kalitidu, AKP Sugimat SAg, awal kejadian bermula pada hari Jumat sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban berada di dalam toko baju tempat kerjanya, kemudian datang sebuah mobil Honda Mobilio warna putih parkir di depan toko. Selanjutnya turun dua pelaku MK dan SS yang merupakan istri MK, masuk ke dalam toko, berpura-pura akan membeli pakaian.
Namun, sewaktu melihat 2 buah hand phone samsung Galaxy V warna hitam dan Lenovo A1000 warna hitam, milik korban yang sedang di carge di atas etalase dekat meja kasir, pelaku SS mengalihkan perhatian penjaga toko dengan cara meminta baju-baju yang ada di dalam dan pada saat korban lengah pelaku MK langsung mengambil dua buah HP milik korban tersebut.
"Modus pelaku perpura-pura sebagai pembeli, namun saat penjaga toko lengah pelaku langsung mengambil HP milik korban", terang Kapolsek
Setelah kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung keluar bersama-sama dan para pelaku tidak jadi membeli baju. Sementara itu, pelaku lain yaitu MS, yang bertugas sebagai driver sudah menunggu kedua pelaku diluar toko dan langsung melarikan kendaraannya ke arah barat atau arah Cepu.
“Setelah korban mengetahui HP miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalitidu. Laporan diterima anggota piket pada pukul 14.15 WIB.” lanjut Kapolsek
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota yang menerima laporan, yaitu Bripka Bima Gayuh langsung melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi CAS dengan menuliskan semua ciri-ciri para pelaku dan kendaraan yang dipergunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Setelah laporan dikirimkan, seluruh anggota yang sudah memiliki aplikasi CAS di dalam HPnya, langsung merespon laporan anggota Polsek Kalitidu tersebut dan seluruh polsek jajaran langsung melakukan razia kendaraan di depan Mako Polsek masing-masing.
Dalam kurun waktu 45 menit setelah pelaku menjalankan aksinya, atau 30 menit setelah laporan kejadian dikirmkan melalui Aplikasi CAS, diketahui mobil milik pelaku sedang melintas di dekat Polsek Ngraho, anggota Polsek Ngraho langsung menghentikan mobil tersebut dan kemudian para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Ngraho.
Setelah mengamankan pelaku, kemudian anggota Polsek Ngraho segera menghubungi Polsek Kalitidu. Saat anggota Polsek Kalitidu sampai di Polsek Ngraho, anggota langsung melakukan pengeledahan dan bersil menemukan barang bukti 2 buah HP yang dilaporkan hilang, milik penjaga toko Andika Makmur Kalitidu. Setelah di interograsi para pelaku mengakui kalau HP tersebut adalah milik penjaga toko di Kalitidu yang diambil para pelaku.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Kalitidu untuk proses lebih lanjut", imbuh Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat menerima laporan atas keberhasilan anggota dilapangan dengan memanfaatkan aplikasi CAS sangat mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan, yang dengan sigap merespon serta memonitor laporan yang telah di kirim melalui aplikasi CAS.
"Berkat anggota melaporkan kejadian melalui aplikasi CAS, tak kurang dari 5 menit seluruh jajaran langsung merespon dan langsung mengadakan razia yang kemudian dalam waktu kurang dari satu jam dapat menangkap para pelaku", ungkap Kapolres.
Selain itu juga, Kapolres juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengunduh aplikasi CAS di PlayStore, apabila terjadi tindak kejahatan di lingkungan masing dapat segera melaporkan kejadian tersebut hanya melalui HP masing-masing di aplikasi CAS tidak perlu datang ke kantor Polisi.
"Kepada masyarakat, segeralah unduh dan install aplikasi CAS dari PlayStore, jika terjadi kejahatan di lingkungan masing-masing cukup melaporkan melalui CAS dan tidak harus datang ke kantor Polisi", pungkas Kapolres. (her/inc)