Sempat Molor, Akhirnya Pemkab Bojonegoro Resmikan Sentra Produk Unggulan Taman Rejekwesi
Rabu, 14 Juni 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya meresmikan 30 ruko Sentra Produk Unggulan Taman Rajekwesi, yang sudah dicanangkan sejak tahun 2016 lalu. Melalui tim percepatan yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di pertengahan bulan ramadhan ini, Selasa (13/06/2017), Bupati Bojonegoro beserta jajarannya meresmikan lokasi tersebut.
Para pedagang yang sudah melewati seleksi ketat pada akhir bulan Desember tahun 2016 lalu, sudah bisa menempati dan berdagang di setiap kios atau ruko yang tersedia. Meskipun molor dari target awal di bulan Januari 2017 lalu, persemian Sentra Produk Unggulan ini tetap disambut antusias oleh para pedagang.
Asisten ll Bidang Perekonomian Sekretariat Kabupaten Bojonegoro, Setyo Yuliono membenarkan bahwa kendala awal keterlambatan persemian Sentra Produk Unggulan ini adalah masalah penentuan tarif bagi penyewa kios. Melalui Intruksi Bupati Bojonegoro agar dilaksanakannya percepatan, tim yang dipimpin oleh Ssisten ll itu bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
"Sudah kita tentukan mengenai retribusi sesuai perda yang ada, hari ini diresmikan," terang Nanang sapaan akrabnya, usai mendampingi Bupati berkeliling kios.
Penentuan retribusi ini sempat menemui sejumlah kendala, dimana tim yang dibentuk dan telah melaksanakan sejumlah rapat, belum menemui titik temu. Padahal harapannya sejak awal Januari 2017 lalu, sentra produk itu harusnya sudah bisa ditempati.
Seperti diberitakan sebelumnya, stan-stan ini ditentukan harga sewa yang sangat terjangkau yakni sewanya seharga Rp 2.500 per meter persegi per hari, untuk setiap stan. Dari 30 stan yang tersedia ini 22 stan memiliki ukuran 3x3 meter persegi. Jika dihitung stan ukuran 9 meter persegi harga sewanya hanya kisaran Rp 22.500 per hari. Kemudian 8 stan memiliki ukuran 3x4 meter atau 12 meter persegi jika dihitung 12 meter x 2.500 maka harga sewanya tak lebih dari Rp 30.000 per hari.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Basuki, tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan (aset) Daerah. Dari 30 stan ini 26 stan diperuntukan sektor UMKM dan PKL, sedangkan 4 stan adalah untuk menampung UMKM yang mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Dan di antara stan-stan tersebut, 7 stan adalah stan khusus yang menjajakan aneka kuliner khas Bojonegoro.
Basuki menjelaskan dalam penggunaan atau penyewaan aset pemerintah daerah, harus mengacu pada peraturan yang ada dalam hal ini perda 15 tahun 2011. Jika harga yang ditawarkan oleh pemkab terlalu murah, kata dia, bisa menimbulkan pelanggaran.
Namun masyarakat sendiri juga menginginkan harga yang cukup terjangkau agar bisa ikut serta menyewa stan disana. " Kita tidak boleh sembarangan menentukan harga, kalau salah bisa ditegur BPK," kata Basuki, Selasa (13/06/2017) malam.
Dengan dibukanya Sentra Produk Unggulan ini, menurutnya pemkab sudah memfasilitasi para pelaku UMKM di Kabupaten Bojonegoro agar bisa naik kelas. Meski pihaknya tidak memungkiri tidak mungkin semua pelaku UMKM tertampung disana.
Dari ratusan jumlah pendaftar, pemkab hanya bisa memberikan 30 kios atau stan untuk ditempati. Dan seluruh peserta yang mengajukan telah melalui seleksi dari tim penguji independen yang terbukti netralitasnya.
Pihaknya juga masih membuka kritik saran dari pelaku UMKM di Kabupaten Bojonegoro untuk terus melakukan perbaikan kedepannya.
"Tidak mungkin kita bisa memuaskan semuanya, dari ratusan pendaftar hanya 30 yang bisa kita tampung," pungkasnya. (pin/inc)