News Ticker
  • Bupati Arief Ajak Dua Menteri Panen Cabai di Blora
  • 53 Persen Penduduk Bojonegoro Adalah Pengguna Internet Aktif
  • Pemkab Bojonegoro bersama Komisi Informasi Jatim Gelar Sarasehan Keterbukaan Informasi Publik
  • Festival Olahraga Disabilitas Digelar di Bojonegoro, Rayakan Prestasi dalam Keterbatasan
  • Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Laporkan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak lewat Aplikasi Lapor Kepenak
  • KI Awards Jatim 2025 Digelar Malam Ini di Bojonegoro
  • Rayakan Milad Muhammadiyah ke-113, PDM Bojonegoro Gelar Tabligh Akbar dan Bagikan 1.113 Porsi Bakso
  • Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
  • ExxonMobil Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Bojonegoro
  • Waspadai Bahaya Self-Diagnosis Kesehatan Jiwa Pakai AI
  • Sebelas Penyakit Ini Perlui Perlu Jadi perhatian Calon Jemaah Haji
  • Ada Balap Road Race, CFD di Alun-alun Ditiadakan
  • Bupati Blora Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Menghadapi Musim Hujan 2025/2026 ‎
  • Bupati Wahono Kukuhkan Pengurus Baru FKUB Bojonegoro
  • Ramp Check Armada Bus di Bojonegoro, Pemerintah Pastikan Keselamatan Perjalanan Nataru
  • Bojonegoro Raih Dua Penghargaan pada High Level Meeting TPID, TP2DD, dan TP2ED Jatim
  • Kemenpora Gelar Festival Olahraga Pendidikan di Bojonegoro
  • Bojonegoro Running Home, Komunitas Lari dengan Konsep Menyenangkan
  • 25 November Dalam Sejarah
  • Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI
  • Masyarakat Lintas Suku di Bojonegoro Perkuat Persatuan Lewat Ikrar Damai
  • Mengenal Redenominasi Rupiah yang Dicanangkan Menteri Keuangan
  • 24 November Dalam Sejarah
  • Jalin Silaturahmi, PT Sumber Cipta Multiniaga DSO Bojonegoro Gelar Gathering Pelanggan
Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Hukum

Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Bojonegoro - Sidang ketiga kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (01/02/2024), masuk tahap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa, yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa, Hanafi SH dan Sujito SH.
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut, tanggapan atas eksepsi terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan SH MH.
 
 
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.
Selain itu, Penuntut umum juga sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum,
 
Selanjutnya JPU berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro agar menetapkan eksepsi dari Tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, serta menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
 

 
Andi Ermawan, saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, penuntut umum sudah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, serta setiap unsur-unsur dalam pasal telah diuraikan secara lengkap.
 
“Penuntut Umum telah menguraikan perbuatan terdakwa yang telah dilakukan. Cara terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana telah diuraikan secara tegas dalam surat dakwaan penuntut umum.” tutur Andi Ermawan.
 
Terkait penuntut umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, Andi Ermawan mengungkapkan bahwa keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah menyangkut materi pokok persidangan dan akan dibuktikan dalam persidangan.
 
“Menurut penuntut umum hal tersebut bukan termasuk materi eksepsi, sehingga bukan merupakan alasan keberatan yang sah menurut hukum. Oleh karenanya keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu ditanggapi,” kata Andi Ermawan.
 
 
Andi Ermawan juga menyampaikan bahwa penuntut umum sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP.
 
“Dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, telah menguraikan fakta perbuatan tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa,” kata Andi Ermawan.
 
Di akhir tanggapannya, Andi Ermawan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro yang menangani perkara tersebut agar menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
 
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut adalah sah menurut hukum.
 
“Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro untuk menetapkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Ermawan SH MH.
 
 
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Sujito SH, kepada awak media ini menyampaikan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (07/02/2024), dengan agenda pembacaan putusan sela.
 
“Sidang selanjutnya Rabu, 7 Februari 2024. Agenda putusan sela,” tutur Sujito SH, usai mengikuti sidang di PN Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...

1764415001.644 at start, 1764415002.8291 at end, 1.1850550174713 sec elapsed