News Ticker
  • Seorang Pria di Trucuk, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Akibat Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Pj Bupati Bojonegoro Akan Terus Kembangkan Budidaya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan
  • Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan di Kecamatan Gondang
  • Cuti Pilkada, Bupati Blora Arief Rohman akan Pulang ke Ponpes An-Nur, Seren
  • Tenaga Pendamping Profesional di Blora Diminta Ikut Sukseskan Target Pembangunan di Desannya
  • 3 Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Alami Luka Bakar
  • Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Ilmu Penuh Makna dan Bisa Berbagi
  • Petani Sekitar Lapangan Minyak Banyu Urip di Bojonegoro Raup Untung Berlipat dari Panen Semangka
  • Partai Gerindra Targetkan Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang 80 Persen di Pilkada Bojonegoro
  • Golkar Siap Gerakkan Kader hingga Akar Rumput untuk Menangkan Wahono-Nurul di Pilkada Bojonegoro
  • Relawan Santri Nderek Kiai se Bojonegoro Ikrar Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • 2 Petani di Sumberrejo, Bojonegoro Berseteru, Polisi Lakukan Mediasi
  • Kebakaran Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, 8 Ton Daun Tembakau Ludes Terbakar
  • PSI Bojonegoro Siap Menangkan Pasangan Setyo Wahono-Nurul Azizah dalam Pilkada 2024
  • Exco Partai Buruh Bojonegoro Siap Gerakkan Mesin Partai untuk Menangkan Wahono-Nurul
  • Dukung Bapaslon Teguh-Farida di Pilkada Bojonegoro, Perindo Tak Gentar Hadapi Koalisi Besar
  • Ditinggal Nonton Pagelaran Wayang Kulit, Rumah Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Peran Saka Daerah Jawa Timur 2024 Digelar di Bumi Perkemahan Kokobo Dander Forest, Bojonegoro
  • Pemilik Kafe di Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
  • Sowan Gus Nafik, Bacabup Setyo Wahono Minta Masukkan untuk Memajukan Bojonegoro
  • Pelajar di Blora Sulap Limbah Ban Jadi Tas Fashion Unik dan Bernilai Ekonomi
  • Masyarakat Blora Senang, Bupati Arief Realisasikan Pembangunan Ruas Jalan Mojorembun-Gondel
  • Polisi di Sumberrejo, Bojonegoro Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Listrik
  • Pj Bupati Harap Pagelaran Seni di TMII Mampu Mendongkrak Pasar UMKM Bojonegoro
Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Hukum

Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Bojonegoro - Sidang ketiga kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (01/02/2024), masuk tahap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa, yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa, Hanafi SH dan Sujito SH.
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut, tanggapan atas eksepsi terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan SH MH.
 
 
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.
Selain itu, Penuntut umum juga sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum,
 
Selanjutnya JPU berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro agar menetapkan eksepsi dari Tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, serta menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
 

 
Andi Ermawan, saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, penuntut umum sudah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, serta setiap unsur-unsur dalam pasal telah diuraikan secara lengkap.
 
“Penuntut Umum telah menguraikan perbuatan terdakwa yang telah dilakukan. Cara terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana telah diuraikan secara tegas dalam surat dakwaan penuntut umum.” tutur Andi Ermawan.
 
Terkait penuntut umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, Andi Ermawan mengungkapkan bahwa keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah menyangkut materi pokok persidangan dan akan dibuktikan dalam persidangan.
 
“Menurut penuntut umum hal tersebut bukan termasuk materi eksepsi, sehingga bukan merupakan alasan keberatan yang sah menurut hukum. Oleh karenanya keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu ditanggapi,” kata Andi Ermawan.
 
 
Andi Ermawan juga menyampaikan bahwa penuntut umum sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP.
 
“Dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, telah menguraikan fakta perbuatan tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa,” kata Andi Ermawan.
 
Di akhir tanggapannya, Andi Ermawan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro yang menangani perkara tersebut agar menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
 
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut adalah sah menurut hukum.
 
“Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro untuk menetapkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Ermawan SH MH.
 
 
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Sujito SH, kepada awak media ini menyampaikan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (07/02/2024), dengan agenda pembacaan putusan sela.
 
“Sidang selanjutnya Rabu, 7 Februari 2024. Agenda putusan sela,” tutur Sujito SH, usai mengikuti sidang di PN Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Berita Video

Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Bojonegoro - Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, laksanakan Panen Raya Cabai Rawit Berbasis Manajemen Kawasan, di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, ...

Berita Video

3 Rumah di Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Warga Alami Luka Bakar

Berita Video

3 Rumah di Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Warga Alami Luka Bakar

Bojonegoro - Peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (17/09/2024). Kebakaran kali ini menghanguskan rumah Karsono (53), ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

*Oleh Muhammad Roqib, S.H.,M.H. Analis Politik dan Pemerintahan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Para pendiri bangsa dan negara Indonesia ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

Blora - Sebanyak 16 finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora tahun 2024, beradu kemapuan di Lapangan Tuk Buntung Kecamatan ...

1726752337.3858 at start, 1726752337.6659 at end, 0.28012990951538 sec elapsed