Polres Bojonegoro Luncurkan Layanan Call Center Polri 110
Rabu, 22 November 2017 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
DALAM rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat, Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) meluncurkan layanan Call Center 110, sebagai emergency call yang berlaku secara nasional diseluruh wilayah Indonesia.
Call Center 110 yang semula disalurkan secara terpusat di Jakarta, saat ini telah disalurkan ke Polda dan juga ke Polres.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dengan dukungan Mabes Polri tersebut, Polres Bojonegoro mulai Rabu (22/11/2017), telah meluncurkan layanan Call Center 110 dan saat ini layanan tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk meminta informasi atau membuat laporan dan atau membuat pengaduan.
“Kehadiran layanan Call Center 110 Polri tersebut ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.” terang Kapolres.
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi kepolisian dengan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian.
“Ini merupakan wujud dari program Promoter Kapolri, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang mudah dan berbasis IT sekaligus dalam rangka membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.” lanjut Kapolres
Masih menurut Kapolres, sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia namun untuk layanan yang saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bojonegoro baru sebatas melalui nomor panggilan 110 baik dari fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone atau HP.
Jika pelapor menggunakan handphone, tidak perlu lagi menambahkan kode area, cukup tekan 110 dan system akan secara otomatis melakukan tracking (melacak) lokasi pelapor yang selanjutnya akan diarahkan pada Polres terdekat.
“Jika pelapor berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, maka laporan tersebut akan di terima Operator Call Center 110 Polres Bojonegoro.” imbuhnya.
Masyarakat Bojonegoro yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke SPKT Polres Bojonegoro yang siap memberikan layanan berupa informasi atau menerima pelaporan dari masyarakat seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain serta pengaduan berupa penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya.
“Dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat bisa menjadi mitra kamtibmas dalam menjaga situasi keamanan di Bojonegoro agar lebih aman dan kondusif," jelas Kapolres
Terakhir, Kapolres berharap agar masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis, baik melalui fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone atau HP. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main.
“Jika nantinya terjadi seperti itu, petugas tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong tersebut.” pungkasnya. (*/imm)