Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat yang Ditermukan di Hutan Randublatung
Senin, 15 Juli 2019 19:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Kerja keras tim reserse mobil (Resmob) Polres Blora menyingkap pelaku dan motif pembunuhan Deni Triatama (16) membuahkan hasil. Saat ini, sudah tiga orang pelaku dibekuk, empat lainnya buron.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Blora, Senin (15/07/2019) siang.
Deni Triantama (16), warga Kelurahan Jepon RT 006 RW 002 Kecamatan Jepon Blora, ditemukan di dalam karung, oleh seorang warga setempat yang sedang mengambala sapi di area hutan jati tepatnya di petak 113 KRPH Jati Kusumo Dukuh Loji ijo Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Kamis (11/007/2019).
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo, Senin (15/07/2019)
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo, Senin (15/07/2019) siang menuturkan bahwa tiga pelaku yang kini diamanakan, Al, H, dan Y, semua warga Blora dan masih dibawah umur. Motifnya korban mencuri hand phone (HP) kawannya, mabuk, dan dianiaya hingga tewas.
Kapolres mengatakan korban dituduh mencuri HP rekannya pada saat nongkrong bareng bebrapa waktu lalu dan mengakuinya. Kemudian pada hari Senin (18/07/2019) malam lalu, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil minum minuman keras.
“Dengan keadaan mabuk, dari situlah awal korban dikeroyok rekannya tujuh orang hingga tewas. Saat ini kita baru amankan tiga tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih buron,” ujarnya.
AKPB Anang menambahkan ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak dibawah umur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuang hokum perundangan yang berlaku.
“Mereka para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak junto Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tandas Kapolres.
Sebelumnya, identitas mayat dalam karung yang ditemukan di hutan jati Blora yang awalnya menjadi teka-teki, akhirnya tersingkap. Korban adalah Deni Triantama, warga Kelurahan Jepon RT 006 RW 002 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.
Mayat terbungkus dalam karung zak tersebut pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, masuk Dukuh Loji Ijo Desa Kalisari, Kecamatan Radublatung, Blora
Meski berhasil menyingkap indentitas korban, Kepolisian masih harus bekerja keras mengembangankan kasusnya, menerjunkan sejumlah anggota untuk lidik, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku sementara empat pelaku masih buron. (teg/imm)