Pelaku Perampasan Handphone di Sumberrejo Bojonegoro, Diamankan Polisi
Kamis, 05 September 2019 16:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan dengan cara melakukan penipuan dan atau penggelapan, yang mana dalam melakukan aksinya memilih sasaran anak-anak yang sedang membawa handphone di luar rumah.
"Pelaku menyasar atau target operasinya adalah anak-anak yang membawa handphone di pinggir jalan, kemudian didekati, diajak mengisi pulsa. Setelah korban lengah, kemudian hanphonenya dibawa lari," demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (05/09/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (05/09/2019) siang.
Pelaku berinisial SA alisa DM (31) warga Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Menurut hasil penyidikan awal, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handpohne dan uang hasil penjualan handphone hasil curian sebesar Rp 650 ribu.
"Menurut pengakuannya, sudah lima kali melakukan aksi dengan modus yanng sama," kata Kapolres AKBP Ary Fadli.
Kapolres juga menyampaikan imbauan agar warga masyarakat khususnya para orang tu,a untuk tidak memberikan alat-alat atau barang berharga, seperti hanphone, kepada anak-anak, karena bisa menjadi potensi terjadinya tindak kejahatan seperti kejadian tersebut.
"Jadi tolong, imbauan ini bisa disampaikan kepada seluruh warga masyarakat. Agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anak, ketika berada di luar rumah," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolres (red/imm)