Operasi Patuh Semeru 2019
Hari Keduabelas Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 129 Pelanggar
Senin, 09 September 2019 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dihari kedua belas pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 di Polres Bojonegoro, pada Senin (09/09/2019), Sat Lantas Polres Bojonegoro menindak 129 pelanggar yang kedapatan secara kasat mata melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Kegiatan operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di jalan Veteran Kota Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyanto SH.
Ipda Luluk saat mengatakan bahwa dalam kegiatan razia selama 2 jam tersebut, anggota berhasil menindak pengendara kendaraan bermotor sebanyak 129 pengendara. Dari 129 pengendara yang ditindak sebanyak 118 pengendara diberikan tindakan dengan tilang dan sebanyak 11 pengendara diberikan tindakan teguran.
"Pelanggaran potensi laka tetap kami tilang, kalau seperti helm belum di klik kami berikan teguran," ucap Ipda Luluk.
Anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro saat menggelar Operasi Patuh Semeru 2019, di jalan Veteran Kota Bojonegoro. Senin (09/09/2019)
Ipda Luluk juga menambahkan bahwa dari 118 pengendara yang diberikan tindakan dengan penilangan, sebanyak 8 pengendara SIM-nya diamankan oleh anggota sebagai barang bukti. Selain itu, anggota juga telah mengamankan 107 STNK dan 3 buah kendaraan.
"Untuk barang bukti kendaraan harus dikembalikan sesuai ketentuannya. Setelah itu kendaraan baru bisa dibawa kembali," ucap Ipda Luluk mengimbuhkan.
Operasi Patuh 2019 digelar secara serentak mulai 29 Agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 11 September 2019 mendatang. Operasi Patuh Semeru 2019 merupakan operasi kepolisian yang digelar secara rutin setiap tahun, guna menegakkan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena ulah pengendara kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Sementara, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro akan menggelar secara rutin terhadap pengemudi kendaraan bermotor di seluruh wilayah hukum Polres Bojonegoro. (red/imm)