Pilkades Serentak 2020
Tahapan Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bojonegoro Dimulai Hari Ini
Senin, 14 Oktober 2019 10:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ketiga, Tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro dimulai hari ini, Senin (14/10/2019). Sementara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades 2020, akan dilaksanakan pada Rabu (19/02/2019).
Adapun tahapan awal Pilkades serentak 2020 dimuali dari Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang sesuai jadual mulai dilaksanakan tanggal 14-16 Oktober 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi SE, menturutkan bahwa hari ini, Senin (14/10/2019), tahapan Pilkades Gelombang Ketiga tahun 2020, diawali dengan pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat desa.
Menurut Andri, pembentukan Panitia Pemilihan tingkat desa tersebut diatur dalam Pasal 4, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa, bahwa BPD membentuk Panitia Pemilihan beserta susunan kepanitiannya dan menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan.
"Pantia pemilihan berjumlah ganjil, paling sedikit 9 orang dan paling banyak 15 orang, yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Kemasyarakatn Desa, pemuda dan perempuan." tutur Andri.
Andri menambahkan bahwa pembentukan Paniti Pemilihan harus mempertimbangkan kemampuan dalam bidang administrasi, fisik dan keterwakilan kewilayahan.
Selanjutnya, Panitia Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
"Dalam melaksanakan tugas, Panitia Pemilihan berpedoman pada Tata Kerja Panitia Pemilihan yang ditetapkan BPD." kata Andri.
Lebih lanjut Andri menuturkan bahwa setelah Panitia Pemilihan di masing-masing desa yang akan menggelar pilkades terbentuk, Dinas PMD Bojonegoro juga akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada perwakilan Panitia Pemilihan desa.
"Bimek akan dilaksanakan bertahap. Rencana pelaksanaannya akhir minggu ini hingga awal minggu depan," tutur Andri mengimbuhkan.
Sebagaimana diketahui, pada 2020, ada 233 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar Pilkades serentak. Dari 233 desa tersebut, 14 jabatan kepala desa habis masa jabatannya pada 2019, dengan rincian, 2 kepala desa habis masa jabatannya pada Agustus 2019, kemudian satu kepala desa habis masa jabatannya pada November 2019, dan 11 kepala desa habis masa jabatannya pada Desember 2019.
Sedangkan sisanya, 219 kepala desa habis masa jabatannya pada 2020, dengan rincian, 5 kepala desa habis masa jabatannya pada Pebruari 2020 dan 214 kepala desa habis masa jabatannya pada April 2020. (red/imm)
Foto Ilustrasi: Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro Senin (14/10/2019)