Operasi Lilin Semeru 2019
Gelar Razia, Sat Lantas Polres Bojonegoro Amankan 63 Kendaraan Roda Dua
Minggu, 29 Desember 2019 10:00 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019 dan sebagai rangkaian pengamanan perayaan Tahun Baru 2020, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro pada Sabtu (28/12/2019) melaksanakan razia kendaran bermotor di beberapa lokasi di dalam Kota Bojonegoro.
Dalam kegiata tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 63 kendaraan sepeda motor yang didapati melanggar aturan lalu-lintas.
Selanjutnya, para pelanggar tersebut baru dapat menukar barang bukti setelah satu minggu atau tepatnya setelah Tahun Baru 2020, dengan ketentuan harus melengkapi kembali kendaraanya sesuai sepesifikasi teknis (spektek) yang dipersyaratkan.
Kendaraan yang terjaring razia, saat diamankan petugas di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Sabtu (28/12/2019)
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistyanto SH, selaku Perwira Pengendali kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam bentuk patroli skala besar dengan melibatkan unsur TNI, yang sekaligus sebagai bentuk sinergitas TNI dan Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Menurut Ipda Luluk, razia tersebut dengan target kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau tepatnya knalpot brong sehubungan adanya laporan masyarakat terkait banyaknya penggunan knalpot brong, jelang pergantian malam tahun baru.
“Razia ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat, tentang pelanggaran yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” tutur Iptu Luluk, Minggu (28/12/2019) pagi.
Ipda Luluk menjelaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut menyasar beberapa lokasi di dalam kota Bojonegoro, di antaranya Terminal Rajekwesi, Stadion Letjen H Soedirman dan Alun-Alun Kabupaten Bojonegoro. Dari hasil razia di sejumlah lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanak 63 kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti.
“Pelanggar dapat menukar barang bukti atau melengkapi kembali kendaraanya setelah satu minggu atau tepatnya setelah Tahun Baru 2020,” kata Kanit Turjawali, Ipda Luluk Sulistyanto SH.
Kondisi kendaraan yang terjaring razia, saat diamankan petugas di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Minggu (29/12/2019)
Secara terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Binops) Sat Lantas Polres Bojonegoro, Iptu Jadmiko menjelaskan bahwa tujuan kegiatan razia tersebut adalah untuk meminimalisir penggunaan knalpot atau kenalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (kanlpot brong) yang dipersyaratkan, khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru 2020.
“Kami minimalisir adanya kendaraan knalpot brong sehingga masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan aman dan nyaman,” kata Iptu Jadmiko. (red/imm)