Main Judi Remi, Tiga Warga Pungpungan Diamankan Polisi
Kamis, 19 November 2015 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kalitidu - Pelaku perjudian tampaknya masih belum juga jera. Meskipun telah banyak dilakukan penangkapan, mereka tetap saja asyik dengan permainan yang bikin resah masyarakat tersebut. Buktinya, kemarin malam, Rabu (18/11), petugas kepolisian kembali mengamankan tiga pelaku perjudian.
Petugas Polsek Kalitidu dibantu Kanit Reskrim Rayon Dua Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan tiga pelaku judi remi di Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku adalah NS (44), Si (59), dan Su (36), ketiganya warga Desa Pungpungan.
Ketiga pelaku diamankan saat sedang melakukan permainan judi remi di halaman rumah warga setempat. Ketiganya diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 245 ribu, satu set kartu Remi, satu set kartu domino, dan satu lembar beberan yang digunakan melakukan judi.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kalitidu guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kalitidu AKP Dumas Barutu.
AKP Dumas Barutu, kepada BBC menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk meminimalisir perjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat yang meresahkan.
"Penangkapan selain untuk menegakkan hukum, terlebih untuk memberikan efek jera kepada pelaku," pungkas Dumas. (lyn/tap)
*) Ilustrasi dari lampost.co