Papan Reklame Bando Harus Segera Dibongkar
Sabtu, 21 November 2015 10:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Papan reklame jenis billboard atau bando yang berada di Jalan Veteran, Gajah Mada (depan Stasiun dan diler Suzuki) dan Jalan Rajekwesi, sebenarnya sudah dilarang beroperasi. Sebab, panan reklame jenis bando dinilai menggangu keyamanan. Selain itu juga beresiko besar, jika jatuh akan menutupi jalan dan membahayakan pengendara yang melintas.
Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Sutomo, mengatakan, papan reklame jenis billboard atau bando itu harus dibongkar dan diganti papan baliho. Pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan sejak lima bulan lalu.
"Dan, saat ini sering menanyakan melalui telepon kepada pemilik billboard. Sayangnya belum ada tanggapan sama sekali," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Sabtu (21/11).
Sutomo menambahkan, Badab Perizinan berharap kepada pemilik atau pengelola papan rekalme billboard itu segera membongkarnya. Maksudnya, agar tidak semakin lama melakukan pelanggaran.
"Pihak Badan Perizinan, juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satpol PP yang memiliki kewenangan melakukan penertiban pada papan reklame yang melanggar. Ya, kami tunggu saja tindakan lanjutan oleh Satpol PP," tandasnya. (mol/tap)