Sat Reskrim Polres Blora Amankan 12 Tersangka Perjudian Togel dan Dadu
Senin, 29 Juni 2020 22:30 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 12 tersangka pelaku penyakit masyarakat, yaitu perjudian, yang terdiri dari 8 orang pelaku perjudian jenis toto gelap ( togel) dan 4 orang pelaku judi dadu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Pores Blora, AKP Setiyanto SH MH, mewakili Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan SIK, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (29/06/2020).
Menurut Kasat Reskrim, 12 tersangka tersebut diamankan dalam operasi pekat jajaran Polres Blora jelang Pilkada 2020 dan menjelang peringatan hari Bhayangkara ke-74 di wilayah Kabupaten Blora
"Ada dua belas tersangka pelaku judi, yang kita amankan dalam operasi pekat," ucap AKP Setiyanto. Senin (29/06/2020), di Mapolres Blora.
Kasat Reskrim Pores Blora, AKP Setiyanto SH MH bersama jajaran, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (29/06/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa 12 tersangka tersebut terdiri dari 8 orang adalah pelaku judi toto gelap (togel) dan 4 orang pelaku judi dadu. Menurutnya, mereka diamankan karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban serta meresahkan masyarakat.
"Sebelumnya, ada akun Facebook bernama Toto Gelap mengunggah status. Dari hal itu kami lakukan penelusuran di sejumlah tempat, sebab hal tersebut meresahkan masyarakat," ujarnya
Atas perbuatanya itu para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Mereka sudah kita amankan dengan sejumlah barang bukti berupa uang jutaan rupiah hasil judi, handphone, rekapan togel dan alat judi dadu," kata Kasat reskrim
Masih menurut Kasat Reskrim bahwa petugas kepolisian di Blora akan terus melakukan razia di sejumlah tempat sebagai upaya pemberantasan perjudian. "Sehingga wilayah Blora selalu aman dan kondusif." kata Kasat Reskrim Pores Blora, AKP Setiyanto SH MH. (teg/imm)